Sholat Idul Fitri
Sah, Muhammadiyah Tiadakan Sholat Idul Fitri di Lapangan
Resmi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mamastikan menghilangkan atau tiadakan Sholat Idul Fitri berjamaan di lapangan pada Hari Raya kali ini.
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mamastikan menghilangkan atau tiadakan Sholat Idul Fitri berjamaan di lapangan pada Hari Raya kali ini.
Hal tersebut tetuang dalam surat edaran terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi Corona atau Covid-19.
Surat edaran tanggal 14 Mei 2020 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nasir, M.Si selaku dan Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. dengan dilampiri fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Dalam surat edaran tersebut menyatakan agar seluruh unsur Persyarikatan Muhammadiyah mengikuti fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang Salat Ied tahun ini.
• VIDEO: Fakta Baru, Remaja Pembunuh Sadis Ternyata Diperkosa Paman Sendiri hingga Hamil
• Merauke dan Segala Keunikannya Jadi Materi Belajar dari Rumah TVRI
• Simak Profil Aktor Senior, Henky Sulaiman Meninggal Dunia karena Kanker Usus
Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Agung Danarto, M.Ag berharap agar semua jajaran persyarikatan, pusat, wilayah, daerah, cabang ranting, ortom, aum dan lain sebagainya untuk turut serta mensosialisasikan tuntunan ini kepada umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.
“Kami berharap agar semua unsur persyarikatan melakukan konsolidasi sebaik-baiknya agar edaran ini bisa dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan kepada kebijakan organisasi,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2020).
Lebih lanjut Agung mengatakan umat Islam perlu diberi pencerahan bahwa wabah pandemi Covid-19 ini adalah ancaman yang nyata terhadap kehidupan umat manusia.
Umat Islam diperintahkan untuk menghindarkan kemudharatan apalagi yang mengancam nyawa manusia.
Menurutnya, umat Islam juga perlu diajak untuk berempati kepada tenaga medis yang berjibaku mempertaruhkan nyawa untuk menyelamatkan kehidupan.
• Mahasiswa Toraja, GMKI dan GAMKI Makassar Terima Paket Bantuan Covid-19 dari Presiden Jokowi
• BPR Galesong Beri Keringanan Nasabah Terdampak Covid-19
• VIDEO: Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI, Serahkan Diri Diduga Karena Perselingkuhan
Usaha untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah bentuk empati tersebut sekaligus upaya untuk menghilangkan kemudharatan.
“Kita tidak boleh menganggap daerah kita sebagai daerah yang tidak mungkin terjangkit wabah corona. Menjaga untuk tetap menjadi kawasan aman dari Covid-19 jauh lebih mulia daripada menunggu ada yang terpapar baru melakukan antisipasi,” tegasnya.
Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid dalam fatwanya yang ditanda tangani oleh Ketuanya, Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas’udi menetapkan “Tuntunan Salat Idulfitri dalam Kondisi Pandemi Covid-19”.
Syamsul Anwar dalam kesempatan tersebut menyampaikan pokok-pokok fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yakni apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi Covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak maka Salat Idulfitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana mestinya, maka salat Ied bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Ied di lapangan.
Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena Salat Ied adalah ibadah sunah.
Pelaksanaan Salat Ied di rumah tidak membuat suatu jenis ibadah baru.
"Dengan meniadakan Salat Ied di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Semua itu dalam rangka perwujudan kemashlahatan manusia berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda menjaga agar tidak menimbulkan kemadharatan bagi diri sendiri dan orang lain," katanya.
Fatwa tersebut menegaskan bahwa tidak ada ancaman agama bagi orang yang tidak melaksanakan Salat Ied karena itu adalah ibadah sunnah.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan terkait tata cara pelaksanaan Salat Ied di rumah, sama seperti pelaksanaan sholat Ied di lapangan.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com: Kondisi Pandemi Covid-19, Muhammadiyah Tiadakan Salat Idulfitri di Lapangan