Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UNM

BEM se-UNM Tuntut Kejelasan Anggaran UKT di Masa Pandemi Covid-19

BEM UNM menuntut adanya transparansi penggunaan anggaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan (Genap)

Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR
Ilustrasi Menara Phinisi, kampus Universitas Negeri Makassar, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar. 

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat Fakultas dan Universitas di Universitas Negeri Makassar (UNM) menuntut adanya transparansi penggunaan anggaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester berjalan (Genap).

Melalui rilis yang diterima Tribun Timur, Sabtu (16/5/2020), BEM  se-UNM ini sebelumnya melakukan dialog dengan jajaran pimpinan UNM.

Dialog yang digelar, Jumat (8/5/2020) lalu, itu pimpinan UNM dalam hal ini Rektor, Prof Husain Syam, akan memberikan rincian penggunaan anggaran UKT pada semester genap yang berjalan.

“Namun yang menjadi masalah adalah pihak kampus belum memberi kejelasan sampai saat ini perihal tindak lanjut dialog tersebut, bahkan setelah dilakukan beberapa kali komunikasi,  hasilnya tetap nihil,” ucap Menteri Sosial dan Politik BEM UNM, Risal Apandi, berdasarkan keterangan tertulisnya.

Atas alasan tersebut Risal Apandi pun menerangkan bahwa seluruh pengurus BEM se-UNM bersepakat untuk meuntut kejelasan pihak pimpinan kampus.

Terdapat tiga tuntutan utama yang mereka pertanyakan dan meminta kejelasan.

“Maka dari itu, kami meminta, (sesuai UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik),” tambahnya.

Adapun tiga pon tuntutannya yakni menuju kampus yang lebih transparan terhadap seluruh sivitas akademik, terutama kepada mahasiswa.

Kedua Mengalokasikan anggaran sisa (anggaran yang tidak terpakai) untuk semester depan.

Terakhir melakukan penggratisan UKT mahasiswa di semester selanjutnya.

 “Dengan mempertimbangkan adanya anggaran sisa disemester ini, merosotnya pendapatan orangtua mahasiswa karena pandemi Covid-19, banyak orang tua mahasiswa yang di rumahkan dan di PHK, komoditas pertanian anjlok karena permintaan ekspor menurun drastis. Kemudian penangguhan cicilan seperti dari kredit bank/leasing tidak berlaku secara universal dan pekerja informal seperti pendapatan driver ojol menurun 60% - 70% selama PSBB,” tutupnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved