Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Dikritik Mantan Wakilnya Sekaligus Kader PDIP, Siapa Dia?
Naikkan iuran BPJS Kesehatan, Jokowi dikritik mantan wakilnya sekaligus kader PDIP, siapa dia?
Isi Perpres
Di Pasal 34 di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut, mengatur besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Bunyi pasal 34 poin B menjelaskan, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Lalu, peserta iuran mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Sedangkan, peserta iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.
Perpres Nomor 64 tahun 2020 juga menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020 lalu.
Sementara itu, BPJS Watch menilai aturan ini masih memberatkan masyarakat.
Pasalnya, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar, sehingga seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," kata Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar.
Seperti diberitakan sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020.
Namun, Presiden Jokowi diketahui justru memilih menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres baru.
Dalam aturan baru itu, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Apa alasan pemerintah?
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran tersebut dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan.