Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Makassar: Proses Hukum Said Didu karena Laporan Luhut Pandjaitan Terkesan Sangat Dipaksakan

Advokat Makassar: proses hukum terhadap Said Didu karena laporan Luhut Binsar Pandjaitan terkesan sangat dipaksakan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Koordinator Solidaritas Advokat Makassar sekaligus mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Makassar, M Hasbi Abdullah. 

3. Perlu digaris bawahi dalam konteks kasus ini, pendapat atau kritik yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu adalah menjalankan haknya sebagai rakyat, pemegang kedaulatan negara hukum yang demokratis (baca Pasal 1 UUD1945). Hak menyampaikan pendapat (termasuk kritik terhadap pejabat publik sebagai pemegang amanah kedaulatan rakyat), yang secara tegas telah dijamin dalam konstitusi (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (2). Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan dipertegas lagi dalam ketentuan Pasal 22 ayat (20 dan ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sehingga Delik Penghinaan Terhadap Pejabat Publik (Contempt of Power) sama sekali tidak dikenal dalam sistem negara hukum dan negara demokrasi.

4. Belum lagi jenis tindak pidana atas laporan kasus ini adalah delik aduan sementara yang mengadukan bukan korban langsung ? bukankah delik aduan itu hanya bisa dketahui dan dirasakan oleh orang yang merasa dirugikan/ korban langsung ? Apakah unsur perasaan dirugikan sesuai maksud Pasal 1 angka 25 KUHAP bisa dirasakan oleh orang lain sehingga orang lain boleh mewakilinya membuat pengaduan?
Pencemaran Nama Baik merupakan delik aduan sebagaimana bunyi Pasal 45 ayat (3) dan (5) UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka seyogyanya penyidik Mabes Polri dalam melakukan penyidikan terhadap Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu tetap mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor.

5. Sikap anti kritik yang diperlihatkan pejabat publik setingkat Menteri kordinator yang tidak mengedepankan pendekatan dialog dan menggunakan cara cara yang bermartabat dalam merespon kritik atau pendapat warga negara adalah bentuk kegagalan pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang pada masa kampanye pemilihan presiden mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis, tidak melanggar HAM dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik yakni kepastian hukum, tidak memihak, dan akutabilitas.

6. Laporan pidana kepada warga negara yang mengkritisi suatu kebijakan publik, sebaiknya mengedepankan dialog dalam rangka mediasi, sehingga proses hukumnya akan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) sebagaimana Surat Edaran Kapolri: SE/8/VII/2018 tentang penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana;."

Demikian salinan isi siaran pers Solidaritas Advokat Makassar kepada Tribun-Timur.com.

Solidaritas Advokat Makassar diikoordinatori mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Makassar, M Hasbi Abdullah dan Sekretaris, Iwan Kurniawan.

Atas pertimbangan 6 aspek di atas, Solidaritas Advokat Makassar mendesak kepada Kepala Bareskrim Polri bertindak profesional dan proporsional dalam menangani kasus ini.

Juga meminta kepada Presiden Jokowi menaruh perhatian guna menghindari terjadinya penegakan hukum yang unfair.

"Berdasarkan hal tersebut diatas maka Solidaritas Advokat Makassar (SAM) mendesak kepada:
1. Kepala Kepolisian RI cq. Kabagreskrim Mabes Polri dalam menangani kasus ini bertindak secara profesional, proporsional sesuai Prinsip Fair Trial dan Persamaan di depan hukum;

2. Meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan atensi atas kasus ini (laporan pidana yang diajukan oleh Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi RI) guna menghindari terjadinya penegakan hukum yang unfair dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum dan tananan negara NKRI yang berasaskan hukum dan demokrasi sesuai amanah konstitusi (UUD 1945)," demikian isi siaran pers tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved