Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Advokat Makassar: Proses Hukum Said Didu karena Laporan Luhut Pandjaitan Terkesan Sangat Dipaksakan

Advokat Makassar: proses hukum terhadap Said Didu karena laporan Luhut Binsar Pandjaitan terkesan sangat dipaksakan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Koordinator Solidaritas Advokat Makassar sekaligus mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Kota Makassar, M Hasbi Abdullah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN RI, Muhammad Said Didu (58) akhirnya datang memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal atau Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020), sekitar pukul 10:00 WIB.

Said Didu datang didampingi tim kuasa hukumnya, setelah 2 kali mangkir dari panggilan.

Said Didu mengatakan, dirinya sebelumnya tidak memenuhi panggilan karena berharap diperiksa di rumah dengan alasan di Jakarta sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pria asal Sulawesi Selatan ( Sulsel ) itu hingga Selasa malam, pukul 20:30 WIB, masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait dengan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (72).

Hingga saat ini, status Said Didu masih sebagai saksi terlapor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan dengan mantan Staf Khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu. (DOK KOMPAS.COM/DANU KUSWORO DAN DOK PRIBADI)

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI melaporkan Said Didu dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Laporan terhadap Said Didu bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim, tanggal 8 April 2020.

Atas laporan tersebut, Said Didu yang selama ini berada di barisan oposisi sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Said Didu.

Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya karena mempertimbangkan PSBB.

Hingga pemberitaan pada Selasa (12/5/2020), Polri mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut.

Sebelumnya, Said juga tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (4/5/2020), dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut Binsar Pandjaitan sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved