Bantuan Sosial Corona
Kabar Buruk untuk Jokowi! Ada Bantuan Sosial Ternyata Salah Sasaran, Pengusaha & PNS Terima Juga
Ternyata Ada bantuan sosial tunai salah sasaran, Pengusaha & PNS Terima Juga. Semoga segera dievaluasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah RI bekerja keras mengatasi dampak Pandemi Covid-19 atau Corona.
Program bantuan sosial tunai (BST) digelontorkan untuk warga Indonesia terdampak Covid-19.
Masalahnya, fakta di lapangan bantuan sosial tunai ini ada yang Salah Sasaran.
Misteri Hubungan Istri Pertama dan 2 Didi Kempot, Yan Vellia & Saputri Terjawab! Panggilan Sayang?
Dulu Dikenal dengan Tampilan Seksi, Artis Five Vi Mantap Hijrah dan Minta Foto Tanpa Hijab Dihapus
Seharusnya BST itu untuk warga miskin yang terdampak Virus Corona.
Kenapa hal itu bisa terjadi?
Di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, pemerintahan membagi-bagikan Bansos tunai atau BST Rp 600 ribu per bulan.
BST tersebut akan diberikan selama 3 bulan dan mulai Mei 2020.
Anda ingin mendapatkan bantuan itu?
Berikut caranya sebagaimana dijelaskan pihak Kementerian Sosial atau Kemensos RI.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama 3 bulan.
Misteri Hubungan Istri Pertama dan 2 Didi Kempot, Yan Vellia & Saputri Terjawab! Panggilan Sayang?
Dulu Dikenal dengan Tampilan Seksi, Artis Five Vi Mantap Hijrah dan Minta Foto Tanpa Hijab Dihapus
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia
Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.
Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Kuota jumlah penerima
Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.
Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.
Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.
"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia.
Baca juga: Bansos Covid-19 Rawan Dipolitisasi Kepala Daerah, Ini Usulan Ombudsman
"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)," lanjut Adhy.
Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.
Waktu pengusulan dan syarat
Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.
Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.
Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.
Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.
"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.
Setelah waktu maksimal pengusulan ini, pihak Kemensos akan melakukan evaluasi.
Data
Adhy memaparkan, hingga saat ini telah ada 7,2 juta usulan dari daerah yang masuk ke dalam sistem. Data tersebut kemudian diproses oleh Kemensos.
"Dari situ kita sudah cleaning, bahwa ada 6,3 juta yang sudah bisa untuk dibayarkan melalui PT Pos Indonesia," ujar dia.
Sementara dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
Salah Sasaran
Penyaluran BST bermasalah, ada penerima tidak tepat sasaran.
Sebanyak 10 pengusaha di Kelurahan Niki Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, mengembalikan Bantuan Sosial Tunai ( BST ) sebesar Rp 600.000 yang mereka terima dari pemerintah pusat.
"Mereka berinisiatif sendiri untuk mengembalikan uang tersebut di kantor Lurah Niki-Niki," ujar Bupati TTS Epy Tahun, saat dihibungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2020) malam.
Epy mengatakan, para penguasa menerima bantuan di Kantor Pos Indonesia, Jumat (8/5/2020) lalu.
Sebagian besar para pengusaha memiliki usaha di sektor angkutan penumpang dan barang.
Selain pengusaha angkutan, ada juga penerima yang berstatus pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
"Mereka memang tidak pantas terima, karena punya penghasilan dari berbagai usaha," ujar Epy.
Uang yang dikembalikan akan diberikan kepada warga yang memang pantas menerimanya.
"Tentunya kita akan evaluasi lagi sehingga bantuan itu bisa tepat sasaran," ujar Epy.
Sebelumnya, hal serupa juga dilakukan Simon Lunu Kase (67), warga Desa Nobi Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS, NTT.
Warga yang tinggal di pedalaman wilayah Pulau Timor ini berinisiatif mengembalikan dana bantuan sosial sebesar Rp 600.000 dari pemerintah pusat.
Simon merasa tak layak menerima uang itu.
Kepala Desa Ikut Terima
Data penerima bantuan sosial tunai (BST) di Klaten, Jawa Tengah terbukti tidak mengalami pembaruan.
Alhasil, banyak bantuan yang seharusnya diterima masyarakat kelas menengah ke bawah justru tak tepat sasaran.
Bahkan, ada di antara penerima bantuan yang merupakan Kepala Desa hingga PNS.
Penyaluran BST dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dianggap tidak tepat sasaran.
Pasalnya, warga yang seharusnya tidak menerima masih tercatat dalam daftar penerima bantuan.
Bahkan, bantuan yang diberikan setiap bulan selama tiga bulan sebesar Rp 600.000 untuk meringankan beban warga yang terkena dampak pandemi wabah virus corona atau Covid-19, ada yang masuk ke rekening kepala desa (Kades).
"Kades memang ada yang menerima. Tapi yang bersangkutan sudah langsung lapor menghubungi kami," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Klaten, Much Nasir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
Nasir mengatakan data yang digunakan oleh Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan sosial tunai merupakan data tahun lama.
Diduga kades yang menerima BST tersebut sebelumnya belum terpilih.
"Bisa saja dulu belum bekerja (masih menganggur). Jadi tidak tahu. Tapi yang jelas pada saat dia menerima kaget kemudian melaporkan ke kami. Ini iktikad baik yang harus diapresiasi," ucap dia.(*)
Misteri Hubungan Istri Pertama dan 2 Didi Kempot, Yan Vellia & Saputri Terjawab! Panggilan Sayang?
Dulu Dikenal dengan Tampilan Seksi, Artis Five Vi Mantap Hijrah dan Minta Foto Tanpa Hijab Dihapus