THR
Kabar Baik Bagi 24.134 ASN Lingkup Pemprov Sulsel, THR Dijadwalkan Cair 18 Mei
Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 114 miliar untuk membayar THR tahun ini.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulawesi Selatan (BKAD Sulsel) telah mendapatkan Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKAD Sulsel, Sakura mengatakan, pencairan THR digelar H-6 Lebaran atau (18/5/2020) mendatang.
"Jadwal pencairan tersebut menunggu rampungnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pencairan THR. Semoga Jumat bisa selesai dan dibayarkan Senin 18 Mei," kata Sakura via pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2020) siang.
Sakura mengayakan, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 114 miliar untuk membayar THR tahun ini.
Namun penerima THR tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya.
Berdasarkan aturan yang ada, gaji ke-14 tidak diberikan kepada ASN dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat eselon I dan II.
"Sehingga alokasi anggaran yang dipersiapkan setelah dikurangi dengan pejabat negara, termasuk DPRD, eselon I dan II adalah kurang lebih Rp114,8 miliar," ujar Sakura.
Dimana anggaran tersebut diperuntukkan bagi 24.134 ASN khusus eselon III dan IV saja.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)