Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Jambret HP, Dua Pemuda di Bone Ditangkap Polisi

Tim Unit I Polsek Tanete Riattang menangkap AF (17) warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu dan MY (23) warga Kelurahan Tellu Boccoe.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Polsek Tanete Riattang
Pelaku AF dan MY saat diamankan Tim Unit I Polsek Tanete Riattang di Mapolsek Tanete Riattang, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Tim Unit I Polsek Tanete Riattang menangkap AF (17) warga Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu dan MY (23) warga Kelurahan Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Bashar, Kamis (14/5/2020) mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Kami tangkap AF di salah satu warung makan di Kecamatan Kajuara sedangkan MY ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tellu Boccoe," katanya.

Penangkapan berawal dari laporan kepolisian LP / 128 / V / 2020 / SPKT / RES BONE / SEK TANETE RIATTANG, tanggal 6 Mei 2020.

Pada Rabu (13/5/2020) pukul 20.30 Wita, polisi mengetahui keberadaan salah satu pelaku AF di Kecamatan Mare.

Pihaknya pun kemudian bergerak cepat menuju lokasi. Namun, setiba di sana pelaku AF telah bergerak ke Kecamatan Kahu.

Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah makan.

Selanjutnya, dari penangkapan AF dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MY di rumahnya pada subuh tadi.

Dikatakan Andi Bashar kedua pelaku melakukan aksinya pada Rabu 6 Mei 2020 pukul 14.30 Wita di Jl Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Korbannya adalah Muliati (42) beralamat di BTN Metroland, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kedua pelaku, kata Andi Bashar waktu itu melintas di Jl Wahidin Sudirohusodo. Kedua pelaku melihat motor korban terparkir di depan tempat laundry.

Di dashboard motor terdapat tas korban. Pelaku MY yang dibonceng kemudian mengambil tas tersebut saat korban sedang membawa masuk pakaian kotornya di tempat laundry.

Setelah mengambil tas korbannya, kedua pelaku kemudian kabur menuju Kecamatan Mare.

Di dalam tas korban berisi handphone OPPO A37 dan uang tunai senilai Rp 300 ribu. Uang Rp 300 ribu digunakan kedua pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved