Gadis 'Pengikut' YouTuber Ferdian Paleka Ditangkap di Bone, Pesta Miras Lalu Kerjai Petugas Medis
Prank tak hanya dilakukan YouTuber Ferdian Paleka di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Edi Sumardi
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Prank tak hanya dilakukan YouTuber Ferdian Paleka di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Seorang gadis di Bone sepertinya mengikuti jejak Ferdian Paleka.
Tanpa berpikir panjang dia melakukan prank kepada petugas medis dan kini berujung pada proses hukum.
Diberitakan Kompas.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata AKP Mohammad Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap AKP Mohammad Pahrun.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.
Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata AKP Mohammad Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.