Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Main Mata dengan Disdik Sulsel, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Arum Spink memberi apresiasi kepada Pankas yang telah memberi atensi.

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
dok Arum Spink
Wakil Ketua DPRD Sulsel Komisi E, Arum Spink 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat internal, Kamis (14/5/2020).

Rapat internal tersebut terkait pernyataan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas (Pankas) Muh Hasrul yang mencium adanya aroma dugaan korupsi antara Dinas Pendidikan Sulsel dan DPRD Sulsel.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Arum Spink memberi apresiasi kepada Pankas yang telah memberi atensi.

"Ini kami pandang sebagai bentuk nyata partisipasi publik terhadap pelaksanaan pemerintahan di Sulsel. Namun, perlu kami sampaikan bahwa posisi DPRD penyambung aspirasi masyarakat," kata Pipink sapaannya melalui pesan Whatsapp, Kamis (14/5/2020) malam.

Menurutnya, tak mungkin mengelakkan dari usulan, masukan, saran, dan masalah yang terjadi di tengah masyarakat.

"Mendengarkan hal tersebut, tentulah kami wajib meneruskan ke eksekutif. Proses ini sebagaimana diketahui bersama memang diatur dan tertuang dalam sejumlah regulasi," tegasnya.

Ia menjelaskan, untuk menilai kinerja DPRD Sulsel, salah satu indikatornya adalah tertuangnya usulan-usulan tersebut dalam APBD. Kalau usulan tersebut bersifat program pembangunan. Dalam konteks ini, sejak SMA dan SMK dialihkan kewenangannya ke pemprov, maka banyak usulan-usulan dari daerah yang sampai ke DPRD dalam hal perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

"Karena itulah kami berpendapat bahwa apa yang dibincangkan adalah pola hubungan kerja yang normal dan menjadi hal yang seharusnya," katanya.

"Program-program tersebut kami dengar belum dilaksanakan. Salah satu penyebabnya di antaranya karena Pandemi Covid-19 masih mewabah dan konsentrasi pemerintah masih fokus pada penanganan wabah ini," jelasnya menambahkan.

Belum lagi, kata Pipink dengan kebijakan untuk melakukan pemangkasan anggaran yang juga diarahkan pada penanganan wabah ini. DPRD yang juga punya wewenang sebagai pengawas, tentu harus terus menerus melakukan atensi agar semua program berjalan baik, terukur, efektif, dan jauh dari praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan yang ada.

"Kita berharap semua program berjalan baik sesuai yang diharapkan. Termasuk pihak ketiga yang mengerjakan program tersebut juga memenuhi syarat dalam aturan dan sesuai prosedur yang berlaku. Terhadap hal ini, saya kira pihak legislatif harus melakukan pengawasan yang ketat," jelasnya.

"Penting kiranya agar semua pihak termasuk element-element masyarakat melakukan pemantauan dan pengawasan terhdap semua penggunaan APBD," tegas Pipink menambahkan.

Diketahui, indikasi dugaan korupsi disebut pada 34 paket non-tender belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor kegiatan rehabilitasi/renovasi prasarana pembelajaran.

Seperti termuat pada layanan pengadaan secara eletronik (LPSE) Sulsel degan total pagu 2,141 miliar.

Dimana disebutkan dalam penjelasan dari Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Sulsel Sabri bahwa “Itu Aspirasi Dewan” dan merupakan program sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Legislator Sulsel.

"Sepertinya ada upaya Kolusi berjamaah anatara Eksekutif dan Legislatif. Kita tau bersama DPRD mempunyai DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah," kata Hasrul.

Serta kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, dan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya dan kebijakan pemerintah daerah.

Disebutkan undang-undang tidak menyebutkan ada fungsi mengerjakan Proyek pemerintah, sehingga akan aneh jadinya kalau Anggota DPRD yang mengawasi juga melaksanakan Proyek proyek itu.

Menurutnya tidak ada terminologi bahwa itu Aspirasi Dewan dalam hal Pengerjaan proyek-proyek pemerintah baik Non Tender maupun tender.

Hal ini yang perlu diluruskan agar semua paham bahwa Anggota DPRD menyerap Aspirasi dari Konstituen di daeran pemilihannya lalu menyampaikan ke Eksekutif dalam rapat-rapat bersama, bukan Jatah-jatahan

"Proyek-proyek ini bukan Kue Tart yang harus dibag-bagi, kalau mau jadi pengusaha ya berhenti menjadi Anggota DPRD. Ini Praktek-praktek kolusi yang selalu saja terjadi walau dibeberapa daerah sudah tersangkut kasus Korupsi, tidak ada kapok kapoknya dan tidak pandai belajar rupanya," tegasnya.

Ketua PanKas meminta aparat penegak Hukum baik itu Direktorat Tipikor Polda, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Korpsupga KPK Wil Sulawesi untuk memeriksa dugaan Korupsi ini.

Ia mengaku sudah ada bukti permulaan yang cukup yaitu pernyataan Sabri bahwa ini Aspirasi Dewan artinya proyek-proyek Non tender ini akan dibagikan ke para Anggota DPRD

Sejatinya walau itu Proyek Non tender tapi percayakan ke para pengusaha-pengusa kita menengah kebawah agar mereka juga bisa ‘hidup’ ditengah suasana Pandemi ini, jangan ada kolusi dong.

"Kami sebagai Akademisi hanya mengigatkan agar jangan dilakukan, kembali ke TUPOKSI masing-masing, hentikan praktek-praktek kotor seakan-akan kita rakyat ini tak pandai melihatnya, pak Gub harus menertibkan bawahannya dan ketua DPRD Sulsel harus mengigatkan Koleganya sesama anggota dewan yang terhormat," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved