Dugaan Korupsi Disdik
Pusat Kajian Anti Korupsi Unhas Cium Aroma Korupsi Berjamaah Antara Disdik dan DPRD Sulsel
Seperti termuat pada layanan pengadaan secara eletronik (LPSE) Sulsel degan total pagu 2,141 M.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pusat kajian Anti Korupsi Fak Hukum UNHAS (PanKas) mencium ada aroma dugaan korupsi antara Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dengan Dewan Perwakilan Provinsi Sulsel.
Hal itu disampaikan Ketua PanKas yang
Dosen Fakutas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas ( Dr Muh Hasrul, dalam rilisnya, Rabu (13/5/2020).
Indikasi dugaan korupsi disebut pada 34 paket Non Tender belanja modal pengadaan Konstruksi/pembelian gedung kantor kegiatan rehabilitasi/renovasi prasarana pembelajaran.
Seperti termuat pada layanan pengadaan secara eletronik (LPSE) Sulsel degan total pagu 2,141 M.
Dimana disebutkan dalam penjelasan dari Kepala Bidang Sekolah Menengah Atas Dinas Pendidikan Sulsel Sabri bahwa “Itu Aspirasi Dewan” dan merupakan program sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan Legislator Sulsel.
"Sepertinya ada upaya Kolusi berjamaah anatara Eksekutif dan Legislatif. Kita tau bersama DPRD mempunyai DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah," kata Ketua PanKas Dr. Muh. Hasrul.
Serta kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, dan kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya dan kebijakan pemerintah daerah.
Disebutkan undang-undang tidak menyebutkan ada fungsi mengerjakan Proyek pemerintah, sehingga akan aneh jadinya kalau Anggota DPRD yang mengawasi juga melaksanakan Proyek proyek itu.
Menurutnya tidak ada terminologi bahwa itu Aspirasi Dewan dalam hal Pengerjaan proyek-proyek pemerintah baik Non Tender maupun tender.
Hal ini yang perlu diluruskan agar semua paham bahwa Anggota DPRD menyerap Aspirasi dari Konstituen di daeran pemilihannya lalu menyampaikan ke Eksekutif dalam rapat-rapat bersama, bukan Jatah-jatahan.
"Proyek-proyek ini bukan Kue Tart yang harus dibag-bagi, kalau mau jadi pengusaha ya berhenti menjadi Anggota DPRD. Ini Praktek2 Kolusi yang selalu saja terjadi walau dibeberapa daerah sudah tersangkut kasus Korupsi, tidak ada kapok kapoknya dan tidak pandai belajar rupanya," tegasnya.
Ketua PanKas meminta aparat penegak Hukum baik itu Direktorat Tipikor Polda, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Korpsupga KPK Wil Sulawesi untuk memeriksa dugaan Korupsi ini.
Ia mengaku sudah ada bukti permulaan yang cukup yaitu pernyataan Sabri bahwa ini Aspirasi Dewan artinya proyek-proyek Non tender ini akan dibagikan ke para Aanggota DPRD.
Sejatinya walau itu Proyek Non tender tapi percayakan ke para pengusaha-pengusa kita menengah kebawah agar mereka juga bisa ‘hidup’ ditengah suasana Pandemi ini, jangan ada Kolusi dong.
"Kami sebagai Akademisi hanya mengigatkan agar jangan dilakukan, kembali ke TUPOKSI masing-masing, hentikan praktek-praktek kotor seakan-akan kita rakyat ini tak pandai melihatnya, pak Gub harus menertibkan bawahannya dan ketua DPRD Sulsel harus mengigatkan Koleganya sesama anggota dewan yang terhormat," tutupnya.