Polisi Jaring 5.757 Pelanggar PSBB Makassar-Gowa
Sebanyak 5.757 pelanggaran dicatat kepolisian selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 5.757 pelanggaran dicatat kepolisian selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Sejak 23 April hingga 11 Mei 2020, sedikitnya 3.423 penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar dan 263 teguran tertulis diberikan kepada pelanggar.
Teguran itu ditangani aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan.
Sedangkan di jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020, polisi telah menindak 2.071 pelanggar dengan rincian 1.496 teguran lisan dan 575 teguran tertulis.
• 5 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel, Danny Pomanto Klarifikasi Dugaan Korupsi PDAM
• Ingin Beli Buku Gramedia? Tak Perlu Keluar Rumah, Pesan Daring Buku Akan Diantarkan, Ini Caranya
• Update Terkini Covid-19 di Luwu, 11 Pasien Positif Baru, 1 Sembuh
"Kami berharap kesadaran masyarakat Kota Makassar dan Gowa untuk menaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran demi kebaikan bersama,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (13/5).
Pihaknya akan mengambil tindakan tegas bagi pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah.
Pelanggar terancam hingga setahun kurungan penjara.
"Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB di antaranya Pasal 93 Undang-undang nomor 06 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," ucap Ibrahim.(*)