Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Gowa

Langgar PSBB Gowa, Izin Usaha Akan Dicabut

Pemerintah Kabupaten Gowa meminta pelaku usaha non pangan tidak beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Gowa
Satpol PP Gowa turun memantau toko-toko yang masih buka selama pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa meminta pelaku usaha non pangan tidak beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merujuk pada aturan protokol kesehatan penangan virus corona atau covid-19 bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran.

Kebijakan tegas ini lantaran masih adanya sejumlah pelaku usaha non pangan di Pasar Sentral Sungguminasa masih beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Gowa Alimuddin Tiro mengatakan, seluruh toko dan usaha di luar non pangan wajib di tutup selama PSBB.

Terkecuali pada sektor kesehatan seperti apotek, toko herbal dan sejenisnya, sektor komunikasi dan informasi.

Seperti usaha pulsa dan kuota internet, kemudian toko bahan bangunan dan usaha makanan dan minuman.

"Khusus untuk usaha makanan seperti warung makan, restoran dan warung kopi operasionalnya harus bungkus atau take away," katanya dalam rilis yang diterima Tribungowa.com, Rabu (13/5/2020).

Di kesempatan tersebut dirinya pun langsung menegur agar usahanya segera ditutup sementara hingga masa PSBB selesai.

Pihaknya pun tak segan memberikan sanksi tegas kepada yang melanggar dengan mencabut izin usahanya.

Alimuddin mengaku mendapat info perihal masih ada toko yang di luar pemberlakuan yang ada selama PSBB terbuka.

"Jadi kami mengecek langsung ternyata benar," katanya.

"Kami sudah memberikan teguran, dan jika dilanggar lagi kita akan cabut izin usahanya," tegas Alimuddin.

Ia pun berharap agar seluruh pelaku usaha yang tidak masuk dalam kebutuhan yang dibutuhkan selama PSBB agar mematuhi aturan yang berlaku.

Termasuk bagi pelaku usaha pangan yang meski diizinkan beroperasi tetapi tetap ada aturan yang berlaku, misalnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.

"Ini semua dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19. Agar supaya pandemi virus ini segera hilang dari daerah yang kita cintai ini khususnya dan Indonesia pada umumnya," harapnya. (*)

Laporan Wartawan Tribungowa.com, @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved