Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran BPJS Kesehatan

DPR RI Protes Atas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Disebut Abaikan Keputusan Mahkamah Agung

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
BPJS Kesehatan 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Meski sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi virus corona.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

 

Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut mendapat reaksi dari Anggota Komisi IX DPR Kuniasih Mufidayati.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Alasan Pemerintah

Waduh, Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 %, Ini Rinciannya, Peserta?

Ia menilai Jokowi telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung soal Iuran BPJS Kesehatan.

Kurniasih menjelaskan, putusan Mahkamah Agung hanya membatalkan ketentuan Pasal 34 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Sedangkan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 mengatur banyak hal lainnya yang tidak diputuskan oleh Mahkamah Agung.

Alasan pembatalan Mahkamah Agung atas Pasal 34 Perpres 75/2019, karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini.
Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pendemi corona saat ini. (Istimewa)

Di mana pada Pasal 2 UU SJSN menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian, Pasal 2 UU BPJS menyebutkan BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Oleh karena itu, dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung maka Perpres 64/2020 haruslah tidak bertentangan dengan dua undang-undang di atas," ujar Kurniasih kepada Tribun, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Dalam hal ini, kata Kurniasih, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 masih menggunakan persepsi dan logika yang sama dengan penerbitan Perpres 75/2019.

"Dengan demikian maka Perpres 64/2020 ini tetap belum menjalankan amar putusan Mahkamah Agung," ucap politikus PKS itu.

 Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Juli 2020, Ini Alasan Pemerintah

 Waduh, Presiden Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 %, Ini Rinciannya, Peserta?

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved