Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Satu Orang Tersangka Kasus Prank Pura-Pura Terindikasi Corona di Bone, 3 Lainnya Wajib Lapor

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun saat ditemui tribunbone.com di ruangannya, Selasa (12/5/2020).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
kaswadi/tribun timur
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun saat ditemui di ruangannya, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, telah menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun saat ditemui tribunbone.com di ruangannya, Selasa (12/5/2020).

Pahrun mengatakan, seorang perempuan berinisial AR (20) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Bone.

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," katanya.

Pelaku AR, kata Pahrun dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Sementara ketiga rekannya yakni ES, ADL dan DA dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

Perwira menengah dengan pangkat tiga balok ini menceritakan, kasus ini bermula saat mereka meminum minuman keras di sebuah indekos.

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau.

Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, kata Pahrun langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.

Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.

Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.

Setiba di Rumah Sakit Hapsah dilakukan pertolongan pertama. Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved