Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulbar

Pemprov Sulbar Teken MoU dengan Kejati dan BPKP untuk Pendampingan Dana Covid -19

emprov Sulbar teken MoU atau perjanjian kerjasama dengan Kejati dan BPKP, terkait pendampingan refocusing anggaran Covid-19

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar, Darmawel Aswar dan Kepala BPKP Sulbar, melakukan penandatangan MoU di ruangan meating lantai II kantor gubernur, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Mamuju, Senin (11/5/2020).(humas) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Pemprov Sulbar teken Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan BPKP, terkait pendampingan penggunaan dan pengalokasian refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, Senin (11/5/2020).

Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka memastikan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Saya sangat bersyukur, kita tidak termasuk ke dalam daerah yang dievaluasi terkait pengalokasian anggaran penanganan Covid-19 oleh pemerintah pusat,"kata Ali Baal Masdar.

Karena itu, Ali Baal berharap Kejati Sulbar dan BPKP dapat melakukan pendampingan, mengawal pelaksanaan anggaran penanganan Covid-19 di Sulawesi Barat.

Selain itu, untuk mempercepat penanganan Covid-19, Ali Baal mengimbau seluruh masyarakat selalu menerapkan pola hidup sehat, dengan menjaga kebersihan dan konsumsi makanan bergizi.

"Serta jangan melakukan tindakan yang menimbulkan kepanikan, tetap berolahraga dan minum vitamin secukupnya,"ucap mantan Bupati Polman dua periode itu.

Sementara, Kepala Kejati Sulbar, Darmawel Aswar, mengatakan, berdasarkan instruksi pimpinan kejaksaan kepada Kejati Sulbar memang diarahkan untuk segera melakukan koordinasi dan melakukan MoU dengan pemerintah provinsi.

"Pimpinan kami menginginkan adanya keterikatan antara Pemerintah Provinsi Sulbar dalam hal ini penyedia anggaran, dan BPKP sebagai pengawas,"kata Darmawel.

Kata dia, arahan itu menjadi sesuatu yang merubah perspektif kejaksaan, dalam hai ini kejaksaan akan memberikan pendampingan, bantuan hukum dan pertimbangan hukum dalam penggunaan anggaran.

"Saya tidak mengharapkan adanya kesalahan di tengah jalan, itu berarti juga akan menjadi kesalahan bagi kami, ketika misalnya realokasi sudah ditetapkan dan telah dilakukan pembelian dan kami baru diminta di pertengahan hal tersebut sangat membahayakan,"ungkapnya.

Dia menegaskan, sesuai dengan perintah jaksa agung bila ada yang mencoba menyalahgunakan anggaran maka pihaknya diperintahkan untuk menuntut dan menghukum.

Turut hadir pada penandatangan MoU, Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Danrem 142/Tatag, Kolonel Firman Dahlan, dan sejumlah pimpinan OPD. (tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved