Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bayar Fidyah

Hukum dan Tata Cara Serta Takaran Bayar Fidyah Bagi Orang yang Tak Mampu Puasa Ramadhan

Orang yang lanjut usia (lansia) tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Tayang:
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menunaikan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, merupakan kewajiban bagi umat muslim.

Namun ada beberapa golongan orang,  kondisinya tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Orang yang lanjut usia (lansia) tidak mampu berpuasa karena sakit parah atau sakitnya tidak kunjung sembuh.

Begitu juga untuk orang hamil atau sedang menyusui bayinya.

Meski diberi keringanan untuk tidak berpuasa, orang tersebut harus melunasi utang puasa di luar Bulan Ramadhan.

Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beda dengan Istri, Anak dan Keluarga

Gowes saat Pagi Hari, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Setelah Tabrak Pagar Rumah Warga

Ramadhan 2020
Ramadhan 2020 (Times of India)

Penjelasan terminologis (istilah), fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu, yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Ada hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta merta membayar fidyah sesuai keinginan.

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Mengutip dari Pos Kupang, Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah puasa diberikan pada orang miskin, dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Selain lansia, fidyah dilakukan oleh keluarga atau orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved