Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2020

Zakat Fitrah Umat Muslim di Pegunungan Luwu Utara Rp 25 Ribu

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Luwu Utara, Ari Setiawan mengatakan, zakat fitrah ditetapkan dua kategori.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
chalik
Kabag Kesra Setda Luwu Utara, Ari Setiawan (kiri) 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1441 H/2020 M.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Pemkab Luwu Utara, Ari Setiawan mengatakan, zakat fitrah ditetapkan dua kategori.

Kategori satu Rp 25 ribu atau tiga kilogram (kg) beras seharga Rp 8.500 per kg.

Kategori ini belaku di tiga kecamatan pegunungan, yakni Rongkong, Rampi, dan Seko.

Kemudian kategori dua ditetapkan Rp 30 ribu atau beras seharga Rp 11.500 sebanyak tiga kg dan berlaku di 13 kecamatan dataran.

"Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Utara Nomor: 188.4.45/210/IV/2020
tentang penetapan besaran zakat fitrah, infak rumah tangga muslim, dan infak jamaah haji tahun 1441 H/2020 M," jelas Ari, Senin (11/5/2020).

Selain itu, dalam surat keputusan, ditetapkan pula besaran infak rumah tangga muslim dan infak jamaah haji.

"Infak rumah tangga muslim dinilai dengan uang Rp 50 ribu dan infak jamaah haji Rp 500 ribu," katanya.

Ari menjelaskan, pengumpulan zakat fitrah dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa/kelurahan.

Dikoordinir ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan yaitu imam desa dengan menggunakan buku daftar penerimaan.

Kemudian pendistribusian zakat fitrah dan infak rumah tangga muslim kepada yang berhak menerima dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikelolah oleh UPZ desa dengan persentasi pengelolaan zakat fitrah untuk UPZ masjid 100 persen.

Untuk infak rumah tangga muslim, UPZ masjid 10 persen, UPZ kecamatan 50 persen, dan Baznas 40 persen.

Kemudian pengelolaannya tetap dikoordinasikan dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, kepala KUA, dan tokoh agama.

"Pendistribusiannya berdasarkan delapan asnab, dengan lebih memperhatikan fakir dan miskin di wilayah masing-masing," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved