Pencabulan
Wanita 34 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pria Dikenal di Facebook, Emas Dirampas dan Rugi Rp 34 Juta
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidinsyah, menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya laporan dar
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial MR (22) dibekuk oleh Tim Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Senin (11/5/2020) dini hari di rumahnya.
Alamatnya itu di salah satu gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
MR ditangkap atas laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap wanita 34 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidinsyah, menjelaskan, penangkapan ini berawal adanya laporan dari seorang wanita berinisial F (34) yang juga asal Aceh Utara.
F melaporkan terkait dugaan perampasan hingga dugaan pelecehan seksual terhadapnya oleh MR.
• FAKTA Kakek Pemulung Ngaku Sering Kelaparan dan Hanya Makan Kerupuk, Ternyata Punya Rumah 3 Lantai
• Viral Kondisi Ferdian Paleka di Penjara, Kepala Botak dan Hanya Pakai Celana Dalam, Reaksi Orangtua
Kronologis kejadian itu sekitar satu bulan lalu, tersangka dan korban berkenalan via facebook.
Kemudian pada Jumat (8/5/2020) sore, mereka sepakat bertemu di Simpang Muling, Aceh Utara.
Selanjutnya, tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban.

Mereka jalan sampai ke Kota Lhokseumawe.
Sampai di Kota Lhokseumawe, tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama.
Sekitar pukul 21.00 WIB, atau saat menuju pulang, tersangka tiba-tiba memutarkan sepeda motor masuk ke Jalan Elak Bukit Rata Lhokseumawe.
“Saat turun bukit jalan tersebut, tersangka meraba-raba korban pakai tangan kirinya,” kata Iptu Rezky.
Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku.
Selanjutnya korban meminta agar tersangka putar balik dan pulang,.
Pelaku menuruti permintaan korban.