Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Pilkada Ditunda, Bawaslu Sulsel Sebut Petahana Tetap Diawasi

Bawaslu mengingatkan kepala daerah khususnya incumbent atau petahana masih tetap diawasi.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
DOK TRIBUN TIMUR
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski pemerintah dan Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) sepakat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dari Presiden Joko Widodo belum diterbitkan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepala daerah khususnya incumbent atau petahana masih tetap diawasi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mengatakan, proses penanganan pelanggaran penyalahgunaan wewenang kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah untuk kepentingan pilkada yang diatur Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota atau biasa disebut UU Pilkada, bakal tetap ditegakkan.

Alasannya, hingga saat ini aturan UU Pilkada 10/2016 masih berjalan. Sementara peraturan penggantinya belum ada.

“Penerapan pasal 71 kalau mengacu pada saat ini. Maka tanggal penetapan calon (8/7/2020), sebelum peraturan itu diubah, setiap pelanggaran Pasal 71 ayat 1 atau ayat 3 masih berlaku. Karena belum ada tahapan yang mengatakan penetapan calon berubah dari (8/7/2020)," ujar Azry via di grup WhatsApp Bawaslu Sulsel, Senin (11/5/2020).

Seperti diketahui bunyi Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri.

Azry menilai, pelanggaran pasal 71 ayat 3 selain dapat menjadi temuan, juga dapat dilaporakan oleh pihak lain.

"Trendnya selama ini adalah, palapor barulah melaporakan perbuatan bapaslon (Bakal Pasangan Calon) yang terjadi dalam range waktu enam bulan sebelum penetapan paslon atas dugaan pasal 71 ayat ayat 3 pada saat setelah penetapan paslon oleh KPU daerah," katanya.

Jika Bawaslu dibenarkan menerima laporan dan memproses laporan yang dilaporkan pelapor, pasca;penetapan calon atas perbuatan materil yang melanggar pasal 71 ayat 3 yang terjadi, pada kurung waktu enam bulan sebelum penetapan calon, maka otomatis hasil pengawasan Bawaslu juga dapat menunggu sempurnanya perbuatan.

"Ini untuk dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar dengan cara melakukan penelusuran, hingga sepurnanya sebuah pelanggaran yakni pada saat momentum penetapan calon GBW (Gubernur, Bupati dan Wali Kota) oleh KPU Daerah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelabggaran Bawaslu Sulsel itu.

Namun jika Bawaslu tidak dimungkinkan menyempurnakan hasil pengawasanya menjadi temuan saat penetapan paslon, maka otomatis pelapor juga tidaklah dapat melaporkan lagi pelanggaran pasal 71 paling lambat 7 hari sejak penetapan calon.

"Namun jika demikian halnya maka pasal 71 ayat 3 praktis tidak dapat ditegakkan," katanya.

Menurutnya, konsistensi penerapan klausul 7 hari sejak ditemukan sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 21, tentang pengawasan dan klausul 7 hari sejak diketahui pelapor. Sebagaimana diatur pada Perbawaslu nomor 14 tentang penanganan pelanggaran sangat diperlukan dalam koteks ini.

"Hemat saya bahwa Bawaslu dapat memutuskan hasil pengawasan pelanggaran pasal 71 ayat 3 yang terjadi sebelum penetapan calon dalam sebuah rapat pleno pembahasan laporan hasil pengawasan untuk dilakukan penelusuran," ujarnya.

"Hingga akhirnya perbuatan tersebut sempurna sebagai pelanggaran Pasal 71 ayat 3 sebagaimana dimaksud untuk selanjutnya dijadikan temuan pada kesempatan pertama setelah pelakunya ditetapkan sebagai calon GBW," jelasnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved