Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru di Maros Dijadwalkan Dibuka Usai Lebaran, Masih Gunakan Sistem Manual

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Maros masih akan menggunakan dengan sistem manual.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Kepala Dinas Pendidikan Maros, Takdir 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Maros masih akan menggunakan dengan sistem manual.

Meski Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Maros, Takdir, mengatakan ingin melakukannya secara online, apalagi di tengah kondisi pandemi saat ini.

PPDB tingkat SMP kemungkinan dibuka usai lebaran, pekan keempat Mei. Pelaksanaannya terap digelar manual.

"Kita tidak lakukan model online, melihat kondisi sekolah, dan geografis, dibeberapa daerah ada yang sulit melakukannya,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (11/5/2020)

Ia menyebutkan, tak semua daerah di Maros yang bisa terjangkau koneksi internet.

“Kami juga tidak mau setengah-setengah online, apalagi sampai menyulitkan calon peserta didik," jelasnya

Saat ini pihaknya sedang fokus mengurus penerinaan sistem zonasi.

Apalagi kebijakan tahun ini berubah, kuotanya minimal 50 persen.

Sisanya untuk kuota afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Disdik Maros, Abdul Muis, menjelaskan, tahun inj aturan zonasi berbeda dari ebelumnya.

Sebelumnya zonasi maksimal 90 persen. Artinya bisa kurang dari jumlah tersebut, dan tahun ini minimal 50 persen.

"Untuk tahun ini aturannga minimal 50 persen secara zonasi, dalam artian, sekolah bisa menerima 65 persen, 70 persen atau lebih,” ungkapnya

Jadi jika kuota zonasi tidak terpenuhi, sekolah baru bisa mengambil kebijkan afirmasi.

“Jadi kalau zonasi dan afirmasi tidak terpenuhi, baru ambil jalur perpindahan orang tua,” jelasnya

Terkait acara kelulusan sekolah, pihaknya pun sudah menyurati tiap sekolah agar siswa hanya menerima ijazahnya lalu pulang, tidak diperbolehkan menggelar acara lain.

"Hanya langsung menerima ijazah atau tanda tamat belajar, tidak dibolehkan acara lain," tutupnya.

 

Laporan Tribunmaros.com, AM Ikhsan

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved