Ketahui Beda THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, Kapan Diterima dan Berapa Jumlahnya?
Sri Mulyani memastikan, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat corona
TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri tetap akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan, pencairan THR bagi PNS, TNI, dan Polri akan diberikan sesuai jadwal meski keuangan negara sedan dalam pengetatan akibat pendemi corona.
THR merupakan tambahan penghasilan yang bisa diterima PNS di luar gaji bulanan.
Selain THR, komponen pendapatan lain bagi abdi negara adalah gaji ke-13.
Lalu apa perbedaan antara gaji ke-13 dan THR yang diterima ASN?
THR
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada tahun 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.
Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Gaji ke-13
Berbeda dari THR, di mana tak semua instansi memasukkan komponen tunjangan kinerja, maka pada gaji ke-13 sudah pasti pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.