Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

Kapan THR ASN Cair dan Berapa Jumlahnya? Simak Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi. Kabar buruk dari Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani: daftar kalangan yang tak terima THR, bagaimana dengan Anda? Ini merupakan efek dari pandemi Covid-19 atau Virus Corona. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri hingga TNI akan cair paling lambat akhir pekan ini.

Hal tersebut di katakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara Negara itu menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar.

Detik-detik Wanita Muda Kalimantan Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

Penyebab Kebakaran Kapal Tanker di Belawan hingga 12 ABK Dilarikan ke Rumah Sakit

Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun k.

Karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.

"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Secara lebih rinci perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD, dipastikan tak akan mendapat THR.

"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," jelas Sri Mulyani.

 Detik-detik Wanita Muda Kalimantan Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

 Penyebab Kebakaran Kapal Tanker di Belawan hingga 12 ABK Dilarikan ke Rumah Sakit

Bagaimana dengan Pegawai Swasta?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, ada sanksi yang akan diberikan bagi perusahaan yang tidak memenuhi hak-hak para pekerjanya.

“Ada sanksi buat perusahaan yang tidak membayar sama sekali? Sesuai ketentuan perundang-undangan, secara administrasi, tetap ada dendanya. Itu pun juga harus dibicarakan dan kemudian pengusaha melaporkan hasil kesepakatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat,” kata Ida di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).

Sanksi tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“THR adalah pendapatan non upah yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020).
Menaker Ida saat menjadi Keynote Speech kuliah umum Webinar “Kebijakan Strategis dalam Menghadapi Dampak Pandemi di Sektor Tenaga Kerja” dengan Civitas Akademika Universitas Paramadina, Jakarta, Senin (27/4/2020). (Kemnaker)

Disebutkan dalam SE THR bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusinya adalah melalui dialog terbuka antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Menaker Ida meminta pengusaha harus transparan membuka kondisi keuangannya berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan.

“Segera dialogkan secara bipartit. Pengusaha dan pekerja mencari jalan bersama bagaimana mengatasi pembayaran THR ini. Apakah dilakukan secara bertahap, kalau ditunda sampai kapan atau caranya bagaimana,” imbau Ida.

Menaker juga mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Adapun Gubernur diminta untuk menyampaikan SE THR kepada Walikota dan Bupati serta pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan SE THR Keagamaan, Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.⁣⁣⁣⁣⁣ (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Menteri Keuangan,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved