PSBB di Makassar
PSBB Tahap II, Warga Melanggar Hanya Diberi Surat Pernyataan
Terlihat para pengendara baik itu roda dua maupun roda empat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan Makassar - Gowa, Minggu (10/5/2020).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di Makassar telah memasuki hari ke tiga.
Terlihat para pengendara baik itu roda dua maupun roda empat dilakukan pemeriksaan suhu tubuh di perbatasan Makassar - Gowa, Jl Tamangapa Raya, Minggu (10/5/2020).
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan masker serta disemprot disinfektan.
Tak hanya itu, bagi pengendara yang bukan warga Makassar tidak diperbolehkan masuk ke Makassar.
Padal Pospam PSBB, Ipda Sunardi mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid -19 di Kota Makassar.
Ia juga menyampaikan bagi yang bukan warga Makassar dilarang masuk, dan bagi pengendara roda dua tidak boleh berboncengan kecuali satu rumah.
Selain itu, bagi pengendara yang melanggar diberikan surat pernyataan.
"Untuk warga yang melanggar kita berikan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," ujar Sunardi.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada agar masa pandemi Covid-19 bisa cepat berlalu.
Laporan wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: