Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

IRT Pengguna Sabu-sabu di Marobo Luwu Utara Diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku NN sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN sekaligus pengguna sabu-sabu asal Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Sabtu (9/5/2020 

TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Sabtu (9/5/2020).

NN ditangkap karena menguasai satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku NN sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.

"Dia adalah pengguna jenis sabu-sabu. Sebelumnya juga pernah ditangkap kasus yang sama," kata Ferasmus, Minggu (10/5/2020).

Pengakuan NN, ia mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RD di Kota Palopo.

Satuan Narkoba Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengembangan ke Palopo dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Ipda Try Gunawan.

Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, RD sedang tidak berada di rumah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RD disaksikan orangtuanya.

"Di rumah RD anggota mengamankan 10 saset sabu, dua handphone, dan alat isap sabu," katanya.

Adapun NN dan barang bukti milik RD kini diamankan di Mapolres Luwu.

Sementara RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara juga mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan natkotika jenis sabu-sabu.

Satu dari mereka masih di bawah umur, berinisial IR (15).

Dua lainnya adalah FA (25) dan DO (35) warga Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan di Jl Trans Sulawesi tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi warga.

Apabila ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu sedang menuju wilayah Luwu Utara dari Luwu dengan mengendarai motor.

Ferasmus kemudian meminta anggota melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset sabu-sabu yang disimpan dalam pelindung handphone.

"Saat menggeledah IR, kita menemukan dua saset sabu seberat 0,42 gram," kata Ferasmus ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).

Setelah ditangkap, IR berkicau dan menyebut barang haram tersebut diambil dari DO.

Seorang bandar di Walenrang, Kabupaten Luwu.

IR juga mengungkapkan apabila barang yang ia bawa merupakan milik FA.

Polisi kemudian menuju ke Luwu dan mengamankan DO di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara.

"Kalau pemilik sabu, si FA dia menyerahkan diri," katanya.

Selain mengamankan sabu-sabu, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved