Tribun Luwu
IRT Pengguna Sabu-sabu di Marobo Luwu Utara Diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku NN sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi warga.
Apabila ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu sedang menuju wilayah Luwu Utara dari Luwu dengan mengendarai motor.
Ferasmus kemudian meminta anggota melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset sabu-sabu yang disimpan dalam pelindung handphone.
"Saat menggeledah IR, kita menemukan dua saset sabu seberat 0,42 gram," kata Ferasmus ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Setelah ditangkap, IR berkicau dan menyebut barang haram tersebut diambil dari DO.
Seorang bandar di Walenrang, Kabupaten Luwu.
IR juga mengungkapkan apabila barang yang ia bawa merupakan milik FA.
Polisi kemudian menuju ke Luwu dan mengamankan DO di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara.
"Kalau pemilik sabu, si FA dia menyerahkan diri," katanya.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: