Tribun Luwu
IRT Pengguna Sabu-sabu di Marobo Luwu Utara Diringkus Polisi, Sudah 2 Kali Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku NN sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG - Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NN di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diringkus polisi, Sabtu (9/5/2020).
NN ditangkap karena menguasai satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengungkapkan, pelaku NN sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama.
"Dia adalah pengguna jenis sabu-sabu. Sebelumnya juga pernah ditangkap kasus yang sama," kata Ferasmus, Minggu (10/5/2020).
Pengakuan NN, ia mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial RD di Kota Palopo.
Satuan Narkoba Polres Luwu Utara kemudian melakukan pengembangan ke Palopo dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Ipda Try Gunawan.
Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, RD sedang tidak berada di rumah.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RD disaksikan orangtuanya.
"Di rumah RD anggota mengamankan 10 saset sabu, dua handphone, dan alat isap sabu," katanya.
Adapun NN dan barang bukti milik RD kini diamankan di Mapolres Luwu.
Sementara RD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara juga mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan natkotika jenis sabu-sabu.
Satu dari mereka masih di bawah umur, berinisial IR (15).
Dua lainnya adalah FA (25) dan DO (35) warga Kabupaten Luwu.
Penangkapan dilakukan di Jl Trans Sulawesi tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kamis (7/5/2020).