Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Cabul

Cabuli Anak Tetangganya, Kakek 72 Tahun di Bulukumba Terancam 15 Tahun Penjara

Pasalnya, ia diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri PU (13 tahun), di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
firki/tribunbulukumba.com
HE (72 tahun) asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, diamankan polisi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kakek asal Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, HA (72), kini harus menjalani sisa bulan suci Ramadhan di ruang tahanan Mapolres Bulukumba.

Pasalnya, ia diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri PU (13 tahun), di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya.

Ia telah diamankan sejak Kamis (7/5/2020), setelah orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari hasil pengakuannya, aksi tak terpuji itu ia lakukan pada hari Senin (4/5/2020) lalu.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, kasus pencabulan itu masih proses penyidikan di Polres Bulukumba.

Beberapa orang saksi termasuk korban, juga akan segera dipanggil untuk untuk dilakukan pemeriksaan.

”Pelaku terancam undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1," kata Bripka Ajis.

Dimana pada pasal 81 ayat 1, dijelaska, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 76D yang dimaksud, berdasarkan UU 35 tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Dugaan pencabulan itu berawal ketika pelaku mengiming-imingi korban dengan uang.

"Dugaan sementara pelaku membujuk korban dengan diimingi uang jajang Rp 1000 sampai Rp 5000,” ujar Ajis Safri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra menambahkan, setelah diintrogasi, HE mengakui perbuatan cabulnya tersebut.

Menurut keterangannya, pelaku sempat memegang payudara korban, mencium pipi, dan sempat membuka celana dalam korban.

Perbuatan tak senonoh itu ia lakukan di bagian dapur sebuah rumah kosong, yang tak jauh dari rumah keduanya.

(TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved