Update Corona Makassar
Bhabinkamtibmas Sambung Jawa Aiptu Indrawan Berbagi Sembako ke Eks Napi
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Aiptu Indrawan kembali membagikan sembako ke warga terdampak Covid-19
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar Aiptu Indrawan kembali membagikan sembako ke warga terdampak Covid-19, Jumat (8/5/2020).
Pembagian sembako kali ini menyasar mantan atau eks narapidana di Sambung Jawa.
Di antaranya Akbar dan Munir warga sekitar Jl Cendrawasih lr 4.
Apitu Indrawan mengatakan eks napi merupakan salah satu warga yang terdampak Covid-19.
"Banyak narapidana yang belum mempunyai pekerjaan apalagi mereka yang ikut bebas melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona," katanya.
Merekalah kata Aiptu Indrawan yang membutuhkan uluran tangan.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Aiptu Indrawan mulai menyambangi rumah beberapa napi yang telah didata sebelumnya.
Tak hanya itu, ia juga membagikan sembako ke sejumlah warga yang ditemui di jalan.
Sembako yang dibagikan kepada eks napi dan warga kurang mampu merupakan inisiatif Aiptu Indrawan sendiri.
"Kita perlu memperhatikan mereka yang betul-betul terdampak. Jangan memandang mereka mantan napi jadi dihiraukan begitu saja," ujarnya.
Ia berharap bantuan sembako ini dapat meringankan beban masyarakat binaannya.
Aiptu Indrawan merupakan inisiator Program Polisi Sahabat Pena (Pecandu Narkoba).
Polisi Sahabat Pena sendiri merupakan program unggulan Polsek Mamajang.
Program ini mengajak para pemakai atau pecandu narkoba untuk kembali hidup normal dan menjauhi narkoba.
Para polisi memberi edukasi tentang bahayanya narkoba dan rehabilitasi kepada pemakai dengan menggandeng BNN Sulsel.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)