Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Majene

Bawa Sabu-sabu, Dua Warga Mamuju Diamankan Satres Narkoba Polres Majene

Dua warga Mamuju diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, setelah kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
Polres Majene
Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji rilis penangkapan dua warga Mamuju yang kedapatan bawa paket sabu-sabu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Dua warga Mamuju diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene, setelah kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku inisial MD (22) dan MA (22) warga Tampa Padang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Kapolres Majene AKBP Irawan Banuaji mengatakan kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui bahwa kedua tersangka akan melintas dari arah Polman menuju Kabupaten Mamuju.

"Malam itu setelah anggota satuan reserse narkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada mobil jenis Avansa warna putih yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu akan melintas dari arah Polman menuju Mamuju, saat itu juga petugas langsung menuju TKP depan kantor Perhubungan Majene,"kata Irawan Banuaji via whatsapp, Sabtu (9/5/2020).

AKBP Irawan menjelaskan, setelah mobil Avanza tersebut tiba di posko Gugus Tugas Covid-19 depan kantor Perhubungan Majene, kedua tersangka kemudian diberhentikan petugas sekitar pukul 21.30 dan diperiksa.

"Kedua tersangka singgah di posko, khusus kendaraan yang dicurigai, kita lakukan pemeriksaan secara utuh dan detail, hasilnya petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di kursi mobil yang diduga miliki tersngka MD,"ujar AKBP Irawan.

AKBP Irawan menambahkan, anggota langsung menyita barang bukti sabu-sabu dan mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku malam itu juga kemueian langsung dibawa ke Polres Majene.

“Hasil pemeriksaan sementara dari labfor, dua sachet plastik berisikan kristal bening berat 0,1780 gram, dan berdasarkan uji pendahuluan positif narkotika dan uji konfirmasi positif metafetamina. Sementara tes urine bagi kedua tersangka juga positif menggunakan narkotika mengandung metafetamina,"ungkapnya.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya masih tengah mendalami kemungkinan, apakah kedua tersangka hanya sebagai pemakai atau bahkan kemungkinan sebagai pengedar,

“Kita masih mendalami, apakah kedua tersangka ini hanya sebagai pengedar atau sebagai pemakai,”katanya.

Kasat Reserse Narkoba AKP Muh Iksan mengatakan kedua tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Majene.

"Keduanya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"ujarnya.

Adapun yang dilanggar yakni Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tribun-timur.com)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved