Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kanwil BCA IV Makassar: Kesadaran Masyarakat Bisa Tekan Penyebaran Covid-19

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, sebelum penerapan PSBB di Makassar, pertumbuhan kasus positif

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
hasim arfah/tribun-timur.com
Kepala Kanwil IV BCA Makassar, Hendrik Sia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sepakat untuk melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.

PSBB Makassar tahap I berakhir hari ini, Kamis (7/5/2020).

Permintaan perpanjangan PSBB sudah dilayangkan ke Kementerian Kesehatan.

PSBB akan berlaku hingga 21 Mei 2020.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, sebelum penerapan PSBB di Makassar, pertumbuhan kasus positif Corona di Makassar sebesar 71,29 persen.

Sementara selama masa PSBB, pertumbuhan kasus positif Corona turun menjadi 28,7 persen.

Angka kesembuhan sebelum PSBB itu 16,4 persen. Di masa PSBB menjadi 86,6 persen.

Mananggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah IV BCA Makassar, Hendrik Sia, melihat Pemerintah Makassar sudah cukup ketat mengawal agar ketentuan PSBB dijalankan dengan baik.

"Semoga di masa PSBB lanjutan ini, masyarakat semakin mentaati larangan aktivitas sesuai ketentuan PSBB, serta mengikuti ketentuan protokol kesehatan," katanya, Kamis (7/4/2020).

Ia pun berharap semua lapisan masyarakat bisa mendukung pemerintah dalam menekan angka positif Covid-19.

"Dengan kesadaran bersama, pasti kita akan berhasil menekan angka penyebaran covid," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved