Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdian Paleka

Ibu Ferdian Paleka Nangis, Anaknya Dibully, Suaminya Juga Ditangkap karena Sembunyikan Sang Youtuber

Ibu Ferdian Paleka Nangis, Anaknya Dibully, Suaminya Juga Ditangkap karena Diduga Sembunyikan Sang Youtuber

Editor: Ilham Arsyam
youtube
ibu youtuber ferdian paleka menangis 

TRIBUN-TIMUR.COM - Para pelaku prank pemberian bantuan sampah ke waria di Kota Bandung pada 1 Mei sudah diamankan polisi pada Jumat (8/5/2020).

"Para tersangka sudah diamankan semua," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri via ponselnya, Jumat (8/5/2020).

Para pelaku yang diamankan yakni pria berinisial T yang sudah diamankan lebih dulu.

Para pelaku ini yang tampak di video pemberian bantuan berupa dus berisi sampah pada 1 Mei 2020 di Jalan Ibrahim Adjie

"Tiga orang, Ferdiansyah alias F, Aidil alias A dan Jamaludin alias J, orangtuanya Ferdian," ujar Galih.

Ketiganya diamankan bersamaan di Tol Jakarta-Merak daerah Kabupaten Tangerang.

"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekitar pukul 01.00. Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Galih.

Wanita asal Makassar ini Nangis Minta Pekerjaan ke Baim Wong, Sudah Beri Uang tapi Tak Mau Pergi

Jamaludin sendiri perannya terungkap saat polisi sedang memburu Ferdian dengan membuntuti kendaraan sedan Ferdian.‎

Sedan Ferdian sendiri sudah disita, diamankan di Bogor.

"Jadi setelah tim kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi ada yang melihat mobil yang digunakan pelaku di Cileungsi, Bogor. Tim kami membuntuti dan saat hendak akan menangkap, ternyata orang tua dari saudara F," ujar Galih.

Polisi pun terkejut saat hendak menangkap Ferdian di dalam mobilnya, ternyata bukan Ferdian, melainkan orangtuanya.

 ANCAMAN Hukuman Ferdian Paleka 12 Tahun dan Denda Rp 2 M, Polisi: Youtuber Sampah Dijerat UU ITE

Saat itu, orangtuanya langsung dimintai keterangan.

"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orangtua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orangtua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata dia. ‎

Orangtua Tak Kooperatif

Polisi sedang memburu Ferdian Paleka, Youtube yang memberi bantuan berisi sampah pada waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung pada Jumat (1/5/2020).

Sejauh ini, sedan yang digunakan pelaku sudah diamankan di Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Selasa (5/5/2020).

Belakangan, ternyata, mobil itu disita dari orang tua Ferdian sendiri. Bahkan, ada dugaan keterlibatan orang tua membantu Ferdian melarikan diri.

"Jadi setelah tim kami melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi ada yang melihat mobil yang digunakan pelaku di Cileungsi, Bogor. Tim kami membuntuti dan saat hendak akan menangkap, ternyata orang tua dari saudara F," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (6/5/2020).

MOBIL FERDIAN PALEKA-Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan prank memberi makanan berisi sampah, kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.
MOBIL FERDIAN PALEKA-Personel Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membawa mobil Ferdian Paleka, Youtuber yang melakukan prank memberi makanan berisi sampah, kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020. (TRIBUN JABAR / NAZMI ABDURRAHMAN)

Polisi pun terkejut saat hendak menangkap Ferdian di dalam mobilnya, ternyata bukan Ferdian, melainkan orang tuanya.

Saat itu, orangtuanya langsung dimintai keterangan.

"Menurut keterangan bersangkutan, tidak menyampaikan spesifik. Intinya orangtua tetap melindungi anaknya dan tidak memberitahukan keberadaan anaknya. Untuk orang tua masih saksi, kami periksa intensif terkait apa yang dia ketahui terkait apa yang anaknya lakukan," kata dia.

 Sejauh ini, orangtua yang mengamankan Ferdian tidak kooperatif.

Mobil itu sendiri dibeli oleh Ferdian dan dikuasai orangtuanya..

"Kami harap saudara Ferdian Paleka segera menyerahkan diri," ujarnya.

VIDEO Detik-detik Ferdian Paleka Ditangkap Polisi, Ekspresi saat Diperiksa Disorot

Dihujat Netizen Se-Indonesia

Gara-gara video prank Ferdian Paleka kepada waria di Kota Bandung, kedua orangtuanya menanggung malu

Video prank itu berisi kardus sumbangan yang diberikan kepada sejumlah waria di Kota Bandung. Namun isi kardus tersebut adalah sampah

Tak terima dipermainkan, sejumlah waria melapor ke Polrestabes Bandung.

Kasus Ferdian Paleka dan dua temannya yang melakukan prank bantuan berisi sampah belum selesai.

Kasatreskrum Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan kasus tetap berlanjut meskipun ibunda Ferdian Paleka telah meminta maaf.

"Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya.

Beredar pula video ibu Ferdian Paleka menangis setelah melihat video anaknya.

Ia sedih membaca komentar pedas yang ditujukan kepada anaknya.

Ferdian Paleka merupakan anak sambung namun sang ibu tetap merasa iba.

Ibunya sempat menyarankan Ferdian Paleka untuk membuat konten bermanfaat seperti berbagi bantuan nasi bungkus.

Ferdian Paleka, Youtuber Bandung yang buat konten bantuan isi sampah untuk waria
Ferdian Paleka, Youtuber Bandung yang buat konten bantuan isi sampah untuk waria (Twitter)

"Saya jarang sekali, baru kasus ini saya pengen lihat apa saja (video) yang dibuat anak saya itu.

Enggak semua (konten). Saya pernah (bilang) 'kamu tuh bikin konten berbagi kamu bisa lah beri nasi bungkus 20-30 bungkus' saya bilang gitu ke papahnya.

Saya lihat video soal PSK, kok dia bisa mempraktekkan seperti itu. Saya sedih terus dilihat dari komentarnya, sampai semuanya mendoakan, nyumpahin, saya sedih.

Meskipun dia anak sebelah (tiri), tetap saja sakit banget hati saya.

Ya Allah kok kayak gini. Enggak semua konten-konten dia, masih ada bagusnya," ucap ibu Ferdian Paleka.

Tak hanya itu, Ferdian Paleka dikabarkan lost contact dengan orangtuanya.

Ferdian dikabarkan sudah lost contact dengan orang tuanya sejak hari Minggu (3/5/2020).

Seorang aparatur Desa Rancamanyar, Dadang Purnama mengatakan, Ferdian Paleka dan TB merupakan warga dari desanya.

"Kedua orangtuanya hadir difasilitasi oleh ketua RW 13, ada dari pihak Polsek (Baleendah), Polrestabes Bandung juga. Kini (kasus tersebut) ditangani oleh pihak Polrestabes," ujar Dadang di antor Desa Rancamanyar, Senin (4/5/2020).

Niat & Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga, Tunaikan Rukun Islam ke-4 di Bulan Ramadhan

Saat ditanya apakah kemarin malam kediaman Ferdian Paleka, banyak yang mendatanginya, Dadang mengatakan, tidak juga karena kebetulan mereka konfirmasi kepada pengurus, jadi tidak sampai mendatangi.

"Jadi RW mendengar info itu, kedua orang tua juga dihadirkan. Kemudian dari Polrestabes datang, dan orang tuanya diarahkan untuk menghadirkan anaknya," kata dia.

"Dari jam 6 sore (kemarin) itu mereka sudah lost contact (dengan orang tuanya), jadi yang bersangkutan saat malam itu tidak ada hanya orangtuanya," tuturnya.

Menurut Dadang, pada pukul 18.00, handphone mereka sudah tidak aktif.

"Mungkin mereka ketakutan," ucapnya.

Tambahan Pasal

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka.

Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibu Ferdian Paleka Nangis Melihat Komentar Netizen Menghujat Anaknya: Ya Allah Kok Kayak Gini, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved