Pilkada Serentak Ditunda
Bawaslu Sulsel: Tahapan Pilkada Serentak Tidak Maksimal Jika Digelar Desember
Dengan demikian, kata Saiful, Bawaslu akan melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan dasar penundaan pelaksanaan Pilkada serentak dari September 2020 ke Desember tahun ini oleh KPU, sesuai persetujuan DPR dan Pemerintah.
"Perppu tersebut juga menjelaskan bahwa penundaan dilakukan akibat adanya bencana non-alam (pandemi virus covid-19), sehingga jika Desember 2020 alasan penundaan ini belum berakhir, maka ada dasar lagi bagi KPU untuk melakukan penundaan sampai waktu yang diperkirakan Covid-19 tersebut bukan lagi ancaman," kata Saiful via pesan Whatsapp, Kamis (7/5/2020).
Dengan demikian, kata Saiful, Bawaslu akan melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak jika itu dilaksanakan Desember 2020. Tentunya dengan beberapa catatan.
Pertama, akan ada tahapan yang tidak bisa dilakukan secara maksimal (dilakukan tergesa-gesa), 'malpraktek', misalnya pada tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan serta pencocokan dan penelitian (coklit) atas daftar pemilih baru yang diserahkan dukcapil, daftar pemilih potensial, dan daftar pemilih hasil Pemilu 2019.
"Jika Pemilukada dilaksanakan Desember, maka mestinya bulan Mei, tahapan sudah berjalan. Pertanyaannya, apakah pandemi memungkinkan petugas untuk melakukan? Sampai saat ini KPU belum membentuk PPS dan PPDP. Siapa yang akan lakukan?," katanya.
Kedua, pasca-hadirnya Perppu, penyelenggara KPU baru akan menyusun regulasi (PKPU) dan setelah disusun baru dikonsultasikan ke komisi II DPR, setelah komisi II setujui, maka baru difinalisasi dan diundangkan, jika semua sudah selesai, baru bisa berlaku.
Dan setelah PKPU ada, kata Saiful baru bisa disusun Perbawaslu untuk pedoman bagi pengawas melakukan tugas pengawasan pada tahapan yang diatur di PKPU. Perbawaslu juga dikonsultasikan ke komisi II baru bisa disahkan (diundangkan).
"Rangkaian ini menjelaskan bahwa jika dipaksa tahapan berjalan di Mei 2020, akan ada malpraktik regulasi," kata Saiful.
Menurutnya, kondisi pendemi Covid-19 itu akan menjadi ruang bagi petahana membuat kegiatan menggunakan dana dan anggaran negara atas nama penanganan Covid-19, tapi menguntungkan bagi dirinya dan ini sangat rawan.
"Bawaslu sudah membuat surat himbauan, bahwa jika itu dilakukan dan Pilkada dilaksanakan Desember 2020, akan banyak terancam pasal 71 UU Pilkada yang tidak hanya berkonsekuensi pidana, tapi juga administrasi atau dibatalkan pencalonannya oleh KPU)," ungkap Saiful.
Ia menjelaskan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan di PHK, atau karena pendapatan mereka tidak ada rawan dimanfaatkan calon yang bermodal untuk mendapatkan materi dengan janji untuk dipilih nanti saat Pilkada serentak.
"Ini sejak awal disampaikan oleh Bawaslu, tetapi keputusan terkait dilaksanakan atau ditunda bukan kewenangan Bawaslu, kami akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai tugas dan amanah yang diberikan," jelasnya.
Saiful menambahkan bahwa Panwascam dan Pengawas Desa/Kelurahan sudah ada, hanya dinonaktifkan sementara. Artinya, jika tahapan dimulai, mereka tinggal diaktifkan kembali dan jika ada yang berhalangan atau tidak memenuhi syarat lagi, ada cadangan diurutan berikutnya dapat menggantikan mereka.
"Jadi tidak ada masalah di Bawaslu. Kantor yang ada disewa 1 tahun dan itu belum berakhir sehingga bisa digunakan. Tentu butuh anggaran untuk perpanjangan berikutnya, mudah-mudahan Pemda bisa siapkan, tapi sekarang kantor itu bisa dipakai dulu," tegas Saiful menambahkan.