Tribun Luwu Utara
Anak 15 Tahun di Luwu Utara Ditangkap Bawa Sabu-sabu
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan dilakukan di Jl Trans Sulawesi tepatnya di Desa Kalotok
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, SABBANG SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan natkotika jenis sabu-sabu.
Satu dari mereka masih di bawah umur, berinisial IR (15).
Dua lainnya adalah FA (25) dan DO (35) warga Kabupaten Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande mengatakan, penangkapan dilakukan di Jl Trans Sulawesi tepatnya di Desa Kalotok, Kecamatan Sabbang Selatan, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi warga.
Apabila ada seorang laki-laki yang membawa sabu-sabu sedang menuju wilayah Luwu Utara dari Luwu dengan mengendarai motor.
Ferasmus kemudian meminta anggota melakukan penyelidikan dan menghadang pelaku.
Saat dilakukan penggeledah, ditemukan dua saset sabu-sabu yang disimpan dalam pelindung handphone.
"Saat menggeledah IR, kita menemukan dua saset sabu seberat 0,42 gram," kata Ferasmus ketika dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Setelah ditangkap, IR berkicau dan menyebut barang haram tersebut diambil dari DO.
Seorang bandar di Walenrang, Kabupaten Luwu.
IR juga mengungkapkan apabila barang yang ia bawa merupakan milik FA.
Polisi kemudian menuju ke Luwu dan mengamankan DO di Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Utara.
"Kalau pemilik sabu, si FA dia menyerahkan diri," katanya.
Selain mengamankan sabu-sabu, polisi ikut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap.
Ketiga pelaku untuk sementara ditahan di ruang titipan narkoba guna menjalani pemeriksaan.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)