Hotman Paris
36 Tahun Belajar Hukum, Hotman Paris Mengaku Bingung dengan Cara Pemerintah Memberantas Corona
36 Tahun Belajar Hukum, Hotman Paris Mengaku Bingung dengan Cara Pemerintah Memberantas Corona
"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat, dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Blunder Budi Karya Sumadi
Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyebut pengusaha diperbolehkan bepergian dengan menumpang pesawat terbang menuai polemik.
Pernyataan tersebut dinilai masyarakat merupakan bentuk pilih kasih pemerintah terhadap masyarakat, khususnya larangan mudik yang sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait hal tersebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menganulir pernyataan Budi Karya.
Dirinya menyebut pebisnis yang disampaikan Budi Karya Sumadi adalah istilah bagi pelaku usaha yang membawa barang atau logistik.
"Kami klarifikasi bahwa yang dimaksud Pebisnis adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik (angkutan barang/logistik) yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dll, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelas Adita dalam siaranb tertulis pada Senin (27/4/2020).
Seperti diketahui lanjutnya, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020.
"Angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakukan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang," jelasnya.
Pebisnis Boleh Bepergian
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengusaha yang memiliki urusan bisnis diperbolehkan berpergian dengan menggunakan pesawat komersial.
Sebab, pemerintah mendapat masukan dari pebisnis yang meminta agar mereka tetap bisa melakukan perjalanan dengan pesawat meski larangan mudik diberlakukan.
"Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi protokol kesehatan harus ketat," kata Budi Karya dikutip dari Kompas.com usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (27/4/2020).
Meski begitu, Budi Karya menegaskan bahwa orang yang dapat berpergian dengan pesawat hanyalah mereka yang dalam perjalanan bisnis.
Sementara itu, masyarakat yang berpergian dengan tujuan mudik tetap tidak diperbolehkan.
"Jadi yang boleh berjalan itu arahan Presiden (Jokowi), mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi.
Menurut Budi, Kemenhub akan membolehkan penerbangan komersial, tetapi jumlahnya dibatasi.
Dia pun meminta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk mengatur protokol bagi pebisnis yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik.
Hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"(Protokol) jangan di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni yang atur, supaya jangan kita, nanti dikira saya bisnis," ujar dia.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
• Jawaban Aa Gym Saat Ditanya Hotman Paris Cara Mengatasi Banyaknya Godaan dari Wanita Cantik
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020," ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menyebut, aturan ini berlaku secara menyeluruh. Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Budi Karya Relaksasi Larangan Mudik, Hotman Paris Bingung Kebijakan Pemerintah Terus Berganti,