Pelaku Narkoba Ditangkap
Tiga Pelaku Narkoba yang Dibekuk Polisi Berprofesi Sebagai Sopir Angkutan Umum
Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Mereka berinisial S (34) warga Kecamatan Alla', FN (39) warga Kecamatan Baraka, AR (24) warga Kecamatan Curio, dan SU (34) warga Kecamatan Baroko.
Dari empat pelaku tersebut, tiga di antaranya yakni FN (39), AR (24) dan SU (34) berprofesi sebagai sopir angkutan umum yang beroperasi di Enrekang.
Sementara satu pelaku lainnya yakni S (34) berprofesi sebagai petani.
"Iya jadi tiga pelaku ini profesinya supir angkutan umum dan patungan untuk beli sabu dan dikonsumsi bersama," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Baharullah Khasiba, Kamis (7/5/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku mereka mengonsumsi sabu sebagai penambah stamina.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Enrekang.
Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial MF (20) dan R (19) di Dusun Pudukku, Desa Pundlemo, Kecamatan Cendana.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Khasiba sata ditemui TribunEnrekang.com di ruangannya, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, penangkapan terhadap keduanya berawal informasi dari masyarakat terkait adanya watga yang kerap transaksi shabu.
Untuk itu, Tim Sat Narkoba Polres Enrekang bergegas melakukan pengintaian dan melakukan pencegayan terhadap pelaku berinisial MF (20).
MF (20) dicegat polisi saat melintas di Jalan Poros Enrekang-Sidrap, Desa Pundilemo, Kecamatan Cendana.
"Saat itu pelaku, memang baru saja membeli barang berupa shabu. Makanya kita cegat dan geledah dan berhasil menemuka barang bukti shabu," kata IPTU Baharullah.
Ia menjelaskan, saat diintrogasi pelaku, MF mengaku membeli barang haram itu dari seorang perantara berinisial R (19).