Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lion Air

Lion Air Group Kembali Jual Tiket & Layani Rute Domestik 10 Mei 2020: Ini Kewajiban Calon Penumpang

Kami memfasilitasi calon penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket

Editor: Hasrul
ilustrasi Pramugari Lion Air 

Pembukaan moda transportasi tersebut hanya untuk Pejabat Negara yang sedang dalam tugas bukan keperluan Mudil Idul Fitri 1441 H.

Budi Karya Sumadi meminta, kelonggaran tersebut dimanfaatkan hanya untuk tugas negara dan tidak dilakukan untuk keperluan lain.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu, termasuk kami melakukan perjalanan sejauh itu untuk tugas negara. Saya boleh ke Palembang tapi bukan Mudik. Oleh karena itu, kami tidak ingin ada penyalahgunaan," kata Budi Karya Sumadi.

 Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

 Usai Dijemput Tim Gugus, Polres Toraja Utara Janji Beri Rasa Aman ke Keluarga ODP di Rantepao

Hari kedua kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninjau sejumlah lokasi, Sabtu (29/2/2020).
Hari kedua kunjungan kerja (Kunker) Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninjau sejumlah lokasi, Sabtu (29/2/2020). (dok Humas Pemprov Sulsel)

Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Ia menjelaskan, selain Pejabat Negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.

"Larangannya hanya petugas-petugas enggak boleh turun, yang boleh turun cuma barangnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi mengatakan, pelarangan Mudik sudah diberlakukan. Namun, pemerintah meminta distribusi logistik tetap berjalan.

"Dan kebetulan pak Menko Perekonomian Pak Airlangga memberi arahan kepada kami. Arahan, satu, sekali lagi ditegaskan logistik enggak boleh berkurang karena berkurangnya logistik akan membuat penurunan kegiatan ekonomi," pungkasnya.

Diberitakan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi untuk kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi Karya Sumadi.

 Kepala Gugus Tugas Covid-19 Tegaskan Mudik Dilarang dan Tidak Ada Kelonggaran

 Mulai Besok Pesawat, Kereta Api, Kapal Laut & Bus Kembali Beroperasi, Larangan Mudik Tetap Berlaku!

Program Yamaha Ramadhan Syiar Online Live di FB Tribun Timur bersama Ustaz Rajamuddin Patong hari ke-13 kembali disiarkan langsung, Rabu (6/5/2020).
Program Yamaha Ramadhan Syiar Online Live di FB Tribun Timur bersama Ustaz Rajamuddin Patong hari ke-13 kembali disiarkan langsung, Rabu (6/5/2020). (Nur Fajriani/tribun-timur.com)

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved