Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dampak Corona

Hanya 3 Golongan Ini yang Boleh Naik Pesawat Terbang atau Kapal Laut, Simak Aturan Resmi, Syaratnya

Aturan tersebut akan mengatur jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan.

Editor: Ina Maharani
DOK KOMPAS.COM
Pesawat udara Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. 

Persyaratan

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut

Surat yang dibutuhkan antara lain menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Budi menegaskan, nantinya masyarakat yang diperbolehkan pulang kampung, perlu melampirkan beberapa persyaratan. Sebagai contoh, surat tugas bagi masyarakat yang berpergian dengan tujuan bisnis.

"Tidak perlu dari Kemenhub atau Gugus Tugas, tapi dari kantor masing-masing," ucapnya.

Berikut Surat Edarannya

Surat edaran 1
Surat edaran 1 ()

SURAT EDARAN 2

Surat edaran 2
Surat edaran 2 ()

surat edaran 3

Surat edaran 3
Surat edaran 3 ()

Surat edaran 4

Surat edaran 4
Surat edaran 4 ()

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siapa Saja yang Diperbolehkan Pulang Kampung di Tengah Larangan Mudik? Ini Daftarnya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved