Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Moda Transportasi

TERNYATA Tidak Semua Orang Bisa Menggunakan Moda Transportasi yang Dioperasikan Besok, Ada Kriteria

Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi C

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi Bus parkir 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kembali membuka operasional sejumlah moda transportasi massal di masa pandemi virus corona atau Covid-19 pada Kamis (7/5/2020) besok.

Meski ada aturan baru tersebut, namun tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan mudah.

Ada syarat dan ketentuan siapa saja yang diperbolehkan menggunakan transportasi massal itu.

Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19.

63 Karyawan Sampoerna Positif Corona, Benarkah Virus Bisa Tertular Melalui Rokok? Penjelasan Dokter

Siapa Tom Liwafa? Bagi-bagi Kardus Berisi Uang ke Warga yang Ditemui di Jalan

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020), dikutip dari channel YouTube BNPB.

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah, seperti kerabat meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras, untuk melakukan perjalanan.

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.

Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi, maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandangi di atas materai, serta harus diketahui oleh kepada desa atau lurah setempat.

"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keternagan sehat."

"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam kedaan tetap sehat," ucap Doni.

Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved