PSBB Makassar
Polrestabes Dukung Langkah Pemkot Makassar Perpanjang Masa PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di kota Makassar, Sulawesi Selatan akan berakhir, Kamis (7/5/2020) besok.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di kota Makassar, Sulawesi Selatan akan berakhir, Kamis (7/5/2020) besok.
Jelang berakhirnya masa pemberlakuan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Makassar disinyalir akan melakukan perpanjangan.
"Memang di sana-sini masih ada orang tidak disiplin saat PSBB tahap pertama. Kalau ada tahap kedua, ini jadi evaluasi tim gugus tugas. Saya tidak mendahului, bila melihat indikator, kemungkinan (PSBB) bisa diperpanjang jilid dua," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, Selasa (5/5/2020) malam.
Jika opsi perpanjangan ini diambil, sikap kepolisian dalam hal ini jajaran Polrestabes Makassar akan memberikan dukungan penuh.
Menurut Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, sejauh ini pelaksanaan PSBB sudah cukup baik meskipun masih ada beberapa kekurangan.
"Pelaksanaannya kalau menurut kami pertama data covid meningkat, tapi sembuhnya juga meningkat makanya harus tetap menggunakan protokol kesehatan," terangnya saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (6/5/2020).
"Sementara saat ini masih banyak toko buka, pasar-pasar, orang kumpul-kumpul ada yang ngabuburit dan semuanya mengabaikan protokol kesehatan makanya akan tetap ditertibkan," tambahnya.
Untuk perpanjangan masa PSBB, mantan direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan itu akan tetap mengacu terhadap aturan pemerintah kota.
"Tergantung dari Pemda kami akan terus berkoordinasi, kalau positifnya (Covid-19) meningkat, dan sejauh ini memang masih ada kasus maka perlu aturan tegas," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @piyann__
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)