UNM
Ini Prosedur Pemberian Kuota Rp 50 Ribu ke Mahasiswa UNM
Wakil Rektor II UNM, Prof Dr Karta Jayadi MSn menjelaskan prosedur pemberian kuota Rp 50 ribu ke mahasiswa Universitas Negeri Makassar
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Rektor II UNM, Prof Dr Karta Jayadi MSn menjelaskan prosedur pemberian kuota Rp 50 ribu ke mahasiswa Universitas Negeri Makassar.
Berdasarkan data dari UPT ICT UNM, jumlah mahasiswa yang akan mendapatkan kuota gratis sekitar 34 ribu.
Menurutnya, mahasiswa harus mendaftarkan sendiri nomor kontaknya kepada ketua program studi masing-masing.
Proses pendaftaran nomor handphone sudah dibuka sejak 8 April 2020.
Kuota mahasiswa ini bisa mencapai Rp 1,5 miliar per bulan.
"Mahasiswa harus daftar sendiri nomor handphone-nya ke kaprodinya, tidak boleh diwakili, bisa lewat WhatsApp, telpon, SMS ke kaprodinya. Lalu kaprodi sampaikan ke ICT UNM, ICT sampaikan ke (bagian) keuangan, (bagian) keuangan berikan ke KPRI UNM, KPRI berikan ke provider, provider sampaikan ke KPRI dan ICT, ICT sebagai (pihak) menyimpan data mahasiswa," katanya, Rabu (6/5/2020).
Ia menjelaskan, UNM mengadakan kuota internet ini melalui pihak ketiga yakni KPRI UNM.
"UNM harus mem-pihak ketiga-kan ke KPRI UNM, KPRI kerjasama dengan provider ditandai dengan (perjanjian) kerjasama kemudian KPRI membayar ke provider, bukti pembayaran diajukan ke UNM, pihak UNM mengeluarkan dana sesuai tagihan dari KPRI," katanya.
Mantan Dekan Fakultas Seni dan Desain UNM ini mengatakan, memang tidak mudah belanja uang negara dengan kisaran Rp 900 juta hingga Rp 1,2 miliar per bulan.
"Jika sudah pernah tertransfer kuota satu kali, maka berikutnya lancar sesuai kesepakatan waktunya," katanya.
Prof Karta Jayadi mengatakan, penyaluran bantuan ini harus sesuai dengan prosedur keuangan negara.
Sehingga, Pimpinan UNM menjalankan prosedur bantuan sesuai dengan sistem keuangan negara yang akuntabel.
"Nah nanti ini setelah Covid-19, ada banyak belanja terkait Covid-19 yang menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), bukan karena korupsi dana secara langsung tapi prosedur salah sehingga diantara prosedur ada pihak yang diuntungkan. Apakah nilai pajak perusahaan rekanan yang tersamar dan lain-lain," katanya.
Lalu mengapa prosedur pendaftaran nomor kontak harus melalui mahasiswa sendiri, tak boleh online?
"Tidak bisa memang mi, untuk daftar nomor handphone saja harus mahasiswa yang bersangkutan langsung, mendaftar kan nomor hp nya, tidak boleh diwakili, sebab jika suatu saat mengadu bahwa dia pernah dapat kuota karena bukan nomor hpnya, maka ini temuan, bisa dibayangkan jika 1.000 mahasiswa lapor demikian, itu baru satu tahap," katanya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wr-ii-unm-dr-karta-jayadi-msn-saat-memberikan-kuliah-umum-2.jpg)