Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Ini Dampingi Bupati Toraja Utara Saat Anjukan Permohonan PK Sengketa Lapangan Gembira Rantepao

PK dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
Risnawati
Bupati Kalatiku Paembonan didampingi Forkopimda dan stakeholder saat selesai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sengketa tanah lapangan gembira Rantepao di di kantor Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2020) siang 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara, melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah Lapangan Gembira Rantepao.

PK dilaksanakan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makale Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Rabu (6/5/2020) siang.

Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA sengketa Lapangan Gembira Rantepao.

Ia didampingi Kajari Makale Tana Toraja Jefri Penanging Makapedua, Kepala PN Makale Tana Toraja Timotius Djemey, Wabup Yosia Rinto Kadang.

Asisten I Bidang Pemerintahan Semuel Sampe Rompon, Kuasa Hukum Pemkab, Hasaruddin Pagajang dan perangkat bagian hukum Setda Toraja Utara.

Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan mengatakan, bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD serta stakeholder maupun pihak SMAN 2 Rantepao, masih yakin dengan keadilan menurut Undang-undang Dasar (UUD).

"Keadilan itu masih tetap hadir di bumi Pongtiku, dan kami pelajari sedalamnya kasus ini sekaitan keadilan dan kebenarannya," ujarnya.

Ia meyakini upaya hukum telah dilaksanakan untuk merebut kembali tanah Lapangan Gembira Rantepao, yang digunakan fasilitas pelayanan publik saat ini.

"Kami yakin keadilan berasal dari Tuhan dan akan mengabulkan permohonan pengajuan kembali oleh pemerintah daerah," terangnya.

Dikatakan Bupati Kalatiku, jika pemerintah daerah menyusun tim pengacara handal sesuai keahliannya dan menyusun rapi pengajuan tersebut.

Atas restu dan doa masyarakat, para tokoh adat atas perjuangan dan perlawanan hukum untuk keadilan sehingga dapat diwujudkan.

"Kami hadir dan segi substansional dan sudah jelas seluruh proses keadilan ini ada kelemahan karena menghadirkan saksi yang tidak disertai bukti autentik, sehingga buktinya disajikan tidak tepat dan juga letak fokus perkara salah," tambah Kalatiku.

Sehingga perjuangan hukum terkait sengketa lapangan gembira akan berhasil, karena Pemkab Toraja Utara memiliki bukti hukum yang formil.

"Saya minta doa restu dan dukungan masyarakat serta stakeholder setiap perjuangan kita, untuk mengambil hak tanah kita," tutup Kalatiku.

Turut hadir Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama dan Wakil Ketua II, Calvyn Parapak Tondok, Anggota Agustinus Parrangan, Herman Pabesak dan Israel Makole, Ketua KNPI Toraja Utara Belo Tarran dan Kepala SMAN 2 Rantepao, Yulius L Bangke dan stakeholder.

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved