Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bulukumba

13 Tahun Kasus Korupsi Akper Mandek di Kejaksaan Negeri Bulukumba, Rugikan Negara Rp 331 Juta

Kasus ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, pasca terungkap 2007 silam.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
firki
Mahasiswa Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi anggaran bantuan mahasiswa kurang mampu Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Kasus ini masih mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, pasca terungkap 2007 silam.

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Akper Bulukumba, Riswan Marsal, ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih buron.

Total anggaran untuk bantuan mahasiswa kurang mampu tersebut, kurang lebih Rp 1,1 miliar.

Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 331 juta. Riswan Marsal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2009 silam.

Ketua PMII Bulukumba Alfian Hardani, menyebut hal tersebut sebagai tanda tanya besar.

Pasalnya, hingga puluhan tahun, kasus dugaan korupsi ini belum jua menemui titik terang.

"Saya selaku Ketua umum PMII Kabupaten Bulukumba mendesak pihak Kejari Bulukumba, untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana bantuan mahasiswa miskin Akper Bulukumba ini," tegas Alfian Herdani, Rabu (6/5/2020).

Jangan sampai, lanjut dia, banyaknya kasus lama yang mandek, mengindikasikan pihak Kejari Bulukumba, seolah menutup mata.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Tirtha Massaguni, belum memberikan respon hingga berita ini dikirim. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved