DPP REI
REI Siap Pasok 250 Ribu Rumah Subsidi Bagi MBR, Namun dengan 1 Syarat, Ini Penjelasan Ketum DPP REI
Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia ( REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, dalam enam bulan ke depan pihaknya siap memasok 250.000 rumah subsidi
REI Siap Pasok 250 Ribu Rumah Subsidi Bagi MBR, Namun dengan 1 Syarat, Ini Penjelasan Ketum DPP REI
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia ( REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, dalam enam bulan ke depan pihaknya siap memasok 250.000 rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR).
Namun dengan sebuah persyaratan, yakni adanya dukungan pemerintah untuk pencairan pembiayaan yang cepat dari pemerintah dan perbankan.
"Kapasitas kami di seluruh Indonesia sudah mampu untuk mengejar jumlah itu, masalahnya ada pada anggaran subsidinya, proses di Kementerian PUPR, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) dan perbankan, tapi pemerintah masih mempersulit," ungkap Totok dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, pihak perbankan selama masa pandemi Covid-19 sangat selektif dan membatasi konsumen rumah MBR hanya untuk ASN/TNI/Polri/karyawan BUMN dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap (fix income).
Padahal, pasar yang disasar REI mayoritas merupakan karyawan swasta atau pekerja dengan penghasilan tidak tetap (non-fix income).
"Misalnya Bank BRI mengharuskan pengaju pinjaman harus yang memiliki fix income. Ya ini adalah ASN dan Polri. Sedangkan market kami ini, 70 persen adalah orang-orang yang tidak memiliki fix income, 10 persen swasta dan 10 persen ASN Polri," lanjutnya.
Sehingga untuk menjaga keamanan kredit dari konsumen non-fix income tersebut, pengembang siap memberikan buyback guarantee selama 6 bulan hingga 12 bulan sebagai bentuk tanggung jawab.
Totok melanjutkan, pihaknya juga mengusulkan pemerintah segera mencairkan dana Subsidi Selisih Bunga (SSB), dan pembiayaan rumah MBR yang dapat berjalan secara paralel dengan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
"Misalnya, selama covid-19 ini angsurannya bisa hanya bunganya saja, harga pokoknya bisa dibayar tahun depan," cetus dia.
Relaksasi atau keringanan seperti ini perlu dilakukan untuk tetap menjalankan roda ekonomi dan bisnis properti yang berkaitan dengan keberlangsungan 13 bidang usaha dan 174 industri turunan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "REI Siap Pasok 250.000 Rumah, Asal Dana Subsidi Segera Cair"https://properti.kompas.com/read/2020/05/02/070000421/rei-siap-pasok-250.000-rumah-asal-dana-subsidi-segera-cair
Pemerintah Harus Relaksasi Lima Hal
Tidak bisa disangkal bahwa kondisi industri properti saat ini semakin terpuruk akibat meluasnya pandemi Covid-19.
Hampir dapat dipastikan seluruh bidang usaha real estat mengalami kerugian, padahal kontribusinya sangat besar terhadap perekonomian Nasional.
Paulus Totok Lusida menyebutkan bahwa sektor real estat mencakup 13 bidang usaha, dan berkaitan dengan 174 industri turunan serta menaungi 20 juta tenaga kerja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bisa dikatakan, pukulan terhadap bisnis dan industri properti tentunya akan berdampak besar juga terhadap ekonomi Nasional.
“Dibutuhkan relaksasi kebijakan yang lebih luas lagi, sehingga dunia usaha mampu bertahan pada masa-masa sulit ini dan tetap bisa memutar roda usaha serta meminimalisasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri properti,” tutur Totok.
Oleh karena itu, REI mengajukan beberapa usulan sebagai upaya untuk menyelamatkan industri properti dan perekonomian nasional.
Pertama, REI meminta adanya restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektabilitas. Menurut Totok, kelangsungan bisnis real estat saat ini sangat bergantung pada kebijakan perbankan.
Penghapusan bunga kredit selama enam bulan atau dilakukan penangguhan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan akan sangat membantu para pelaku bisnis dan industri properti.
Kedua, REI meminta pembukaan pencadangan dana atau sinking fund. Cadangan dana tidak harus dipenuhi pada setiap bulan selama masa Covid-19.
Ketiga, stimulasi aspek perpajakan dengan menghapus Pajak PPH 21, percepatan pengurangan pajak PPH badan, serta menurunkan PPH final dari 2,5 persen menjadi 1 persen.
REI berharap pemerintah dapat menerapkan PPH final tersebut berdasarkan nilai aktual transaksi bukan berdasarkan Nilai Jumlah Objek Pajak (NJOP).
Kemudian, untuk pajak daerah REI meminta Pemerintah menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan atau diskon PBB serta tidak adanya penerapan kenaikan NJOP.
Keempat, penurunan tarif beban puncak dan penghapusan beban biaya minimal bulanan PLN dan PDAM untuk hotel, mal, dan perkantoran.
“Terakhir, REI mengusulkan kepada Pemerintah menunda penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72 yang dimaksudkan supaya perusahaan real estat dapat berkonsentrasi pada kesehatan perusahaan dan proyek masing-masing,” tuntas Totok.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sektor Properti Merosot, REI Minta Pemerintah Relaksasi Lima Hal"https://properti.kompas.com/read/2020/05/01/213000121/sektor-properti-merosot-rei-minta-pemerintah-relaksasi-lima-hal?page=2