PSBB di Gowa
PSBB, Bupati Gowa Turun Periksa Identitas Pengendara yang Melintas
Pemeriksaan dilakukan seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung mulai 4 hingga 18 Mei 2020.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, memperketat akses masuk mulai, Senin (4/5/2020).
Pemeriksaan dilakukan seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung mulai 4 hingga 18 Mei 2020.
Sementara untuk mengawasi PSBB berjalan tertib, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan turun langsung meninjau aktivitas di beberapa pos pengamanan.
Bahkan Adnan ikut memeriksa identitas pengendara yang akan masuk di wilayah Kabupaten Gowa.
Seperti di pos pengamanan yang berada di perbatasan Jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa dan Jalan Hertasning Kota Makassar.
Bahkan dirinya meminta kepada pengendara yang tidak memiliki KTP berdomisili Kabupaten Gowa untuk diarahkan putar balik.
Apalagi jika kunjungannya dinilai tidak terlalu mendesak.
"Ini untuk kepentingan kita bersama bukan hanya untuk kepentingan pemerintah kabupaten saja, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat yang ada," kata Adnan kepada wartawan.
"Karena kita mau melakukan pemutusan mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya," tambahnya.
Olehnya, Adnan berharap keterlibatan semua pihak terutama masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan PSBB selama 14 hari kedepan.
Sementara salah seorang warga Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Jamaluddin (53) mengaku sangat mendukung langkah pemerintah daerah untuk menangani penyebaran covid-19 ini.
Jamaluddin pun berharap agar seluruh masyarakat ikut berpartisipasi aktif dengan mengikuti aturan dan arahan pemerintah.
Termasuk beberapa hal-hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan selama pelaksanaan PSBB.
"Apa yang dilakukan pemerintah ini sudah sangat tegas. Saya kira tidak ada masalah ketika jalan ditutup. Karena ini merupakan akses utama juga menuju Kota Makassar. Kalau mau cepat ini berlalu harus memang diperketat seperti ini," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan di wilayah Kabupaten Gowa, Senin (4/5/2020) hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/adnan-purichta-ichsan-kanan-turun-meninjau-pemberlakuan-psbb-di-perbatasan-kabupaten-gowa.jpg)