Tribun Jeneponto
Korupsi Uang Makan Minum Pasien RSUD Lanto Daeng Pasewang, Tiga Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Tahun 2009-2010, Saharuddin yang juga merupakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Rumah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, telah melimpahkan tiga terdakwa korupsi makan minum pasien RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto tahun 2013, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD Lanto Daeng Pasewang Tahun 2009-2010, Saharuddin yang juga merupakan Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Rumah Sakit tersebut.
Kemudian Bendahara Pengeluaran, Penerimaan, Bendahara Barang Dan Pembantu Pengeluaran Urusan Gaji Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Kaharuddin.
Serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Penyediaan Operasional Rapat-Rapat Kantor RSUD Lanto Daeng Pasewang, Saleha.
"Kita sudah limpahkan beberapa waktu lalu. Sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang dari Panitera Pengadilan," Kata Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Saud Mulatua kepada Tribun melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2020).
Saud Mulatua menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan para terdakwa sebesar Rp 880.065.591 pada tahun anggaran 2013.
Hal ini berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK), yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan Investigatif.
Saud menjelaskan, tiga tersangka dijerat tiga pasal masing-masing pasal dua, tiga dan pasal sembilan UU Tipikor.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)