FOTO: Suasana Pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Makassar
Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2020
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Makassar, Jalan AP Pettarani, Senin (4/5/2020).
Pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2020 tentang pembatalan kenaikan iuran jaminan kesehatan per satu April 2020 bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (PB).
Berita Terkait