Update Corona Sulsel
Ashabul Kahfi Sebut Pekerja yang Tidak Dapat THR Lebih Baik dari Mereka yang di-PHK
Anggota DPR RI Ashabul Kahfi menilai pekerja yang tidak mendapat THR tahun ini masih lebih baik dari pada mereka yang di-PHK
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ashabul Kahfi menilai pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini masih lebih baik dari pada mereka yang di PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Hal tersebut Kahfi sampaikan menanggapi pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebut bahwa banyak perusahaan mengadu karena bisa membayar THR pada lebaran tahun ini akibat pandemi Covid-19.
"Nasib pekerja yang tidak mendapatkan THR tahun ini jauh lebih baik dari teman-teman mereka yang harus di PHK dan atau dirumahkan tanpa pesangon," kata Ketua DPW PAN Sulsel ini kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Senin (4/5/2020).
Terkait berapa jumlah perusahaan yang tak bisa bayaran THR kepada karyawan mereka, Kahfi mengaku belum mendapat data resmi karena penyampaian para pimpinan perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan juga masih secara lisan. Artinya belum resmi.
Kahfi menambahkan, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, ada sekira 1,7 juta pekerja di PHK serta dirumahkan sepanjang pandemi virus corona di negeri ini.
Jumlah tersebut masih ditambah dengan 314.833 orang pekerja sektor informal yang juga terdampak Covid-19. Karena itu, Kahfi memberikan beberapa solusi atas masalah tersebut.
Pertama, katanya para pengusaha bisa mengajak karyawannya bicara dari hati ke hati sepanjang perusahaan tetap komitmen untuk mempertahankan karyawannya di tengah situasi ekonomi yang bergejolak.
Kedua, pemerintah bisa meringankan beban para perusahaan dengan relaksasi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah pun sudah memutuskan untuk melonggarkan pembayaran iuran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu perusahaan dari wabah pandemi Covid-19," kata Kahfi.
Menurutnya, kelonggaran itu diberi dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Bahkan, bukan tidak mungkin pemerintah bisa memperpanjang pemotongan selama 3 bulan berikutnya.
Namun Kahfi tetap memberikan catatan pentingnya atas pemberian relaksasi itu. Yakni Kementerian Ketenagakerjaan harus mempunyai data detail seperti berapa perusahaan yang sudah angkat tangan, dan melakukan PHK dan atau telah merumahkan karyawannya. Lalu berapa perusahaan yang masih bisa bertahan, tapi tidak bisa bayar THR.
"Harus dengan catatan bahwa Kemenaker harus betul-betul melakukan pengecekan secara verifikatif dan obyektif. Kalau memang keuangan perusahaan itu masih sehat, Kemenaker tetap harus memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya," tegas Kahfi.
Laporan wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)