Diskusi Menjaga UMKM Lokal
Pemprov Sulsel Klaim Sudah Jalankan Program Stimulus UMKM Tapi Terkendala Data dan Aturan
Malik Faisal mula-mula menjelaskan, wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah masalah dunia.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengklaim sudah menjalan protokol kerja untuk stimulus ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tapi, masih stimulus ini terkendala terkait kevalidan jumlah pengusaha UMKM di Sulsel.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulsel harus menjalankan program sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehingga, hanya bisa mengurus usaha Kecil saja. Usaha Mikro urusan pemerintah kabupaten dan kota sementara itu, usaha Menengah menjadi urusan pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Provinsi Sulsel, Malik Faisal dalam
diskusi serial #2 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tema "Menjaga UMKM Lokal: Tulang Punggung Masyarakat di Tengah Covid-19" melalui zoom meeting, Minggu (3/5/2020).
Malik Faisal mula-mula menjelaskan, wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah masalah dunia.
Pandemi yang menghantam semua lapisan masyarakat.
"Kondisi yang kita alami sekarang adalah masalah dunia. Ini jadi pengalaman kita semua, kita tak pernah pengalaman menghadapi musibah seperti ini. Ini tak sama dengan krisis sebelumnya (krisis moneter 1998), ini berbeda dengan krisis mata uang atau devaluasi," katanya.
Menurutnya, efek dari pandemi Covid-19 membuat tak ada pergerakan orang sehingga berdampak ke ekonomi.
"Dampak Ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat level bawah karena akses ekonomi dibatasi, pembatasan pergerakan orang ini bisa membatasi rantai penyebaran Covid-19," katanya.
Mantan Kepala Biro Umum sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel ini menyampaikan memang terjadi perlambatan ekonomi di masa perdagangan awal tahun 2020.
"Semua terjadi perlambatan pada keuangan pemerintah, memang pendapatan kita menurun drastis, dana transfer akan dipotong 50 persen," katanya.
Ia menyampaikan, pemotongan ini membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pad kita bertumpuh pada pajak seperti pajak kendaraan bermotor dan pajak permukaan air. Kedua pajak ini paling banyak kontribusi untuk PAD," katanya.
Ia menjelaskan, stimulus untuk pelaku UMKM terkendala masalah pendataan.
"Sudah ada stimulus karena masih terkendala di masa pendataan, data UMKM ini tak konsisten bahkan, Menteri Koperasi angkat tangan soal pendataan," katanya.
Menurutnya, pemerintah provinsi Sulsel tak bisa mengintervensi untuk relaksasi ke perbankan.
"Kalau masalah relaksasi kredit ke perbankan maka itu kewenangan di sana," katanya.
Menurutnya, pemerintah saat ini masih fokus untuk penurunan dampak kesehatan akibat wabah Covid-19.
"Karena biar ekonomi bagus tapi masih banyak penyakit maka ini masalah. Kenapa kita ambil hotel bintang lima, karena ini menggunakan banyak orang sehingga, menghindari PHK besar-besaran," katanya.
Ia juga mengklaim sudah membantu penjualan UMKM secara digital.
"Misalnya, kami fasilitas untuk garmen untuk membuat hazmat dengan melalui UKM kita, dan ini sudah digunakan di RS di Makassar . Ada himbauan gubernur Sulsel ke kepala daerah untuk melakukan gerakan belanja di warung keluarga. Agar pelaku UMKM bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. Kami minta pelaku UMKM tetap semangat untuk bisa melaksanakan aktivitas di lintas sektor," katanya.
Ia menyampaikan, ada 1 juta lebih data UMKM di Sulsel.
"Sebanyak 175 ribu pelaku di Makassar, 99 persen usaha ada di UMKM, jadi memang kalau kita sentuh UMKM maka kita sentuh sektor usaha. Pelaku Usaha yang benar-benar terdampak untuk ikut program pra kerja," katanya.
Menurutnya, saat ini pemerintah provinsi juga terkendala untuk membantu pelaku UMKM secara menyeluruh.
"Ada memang kendala, karena berdasarkan undang-undang pemberdayaan usaha mikro di kabupaten kota, kecil di provinsi dan menengah di pusat dalam undang 2 no 23 tahun 2014," katanya.
Malik Faisal juga menginformasikan,
banyak organisasi perangkat daerah (OPD) mengurus UMKM.
"Kami bergerak secara pelan-pelan supaya kita bisa bertahan untuk selesaikan masalah ini," katanya.
Ia juga menanggapi informasi yang simpang siur karena kecepatan media sosial menyebarkan informasi.
"Ada kebijakan pemerintah yang masih dalam tahap rencana sudah tersebar di medsos bahwa itu akan berlaku di masyarakat. Tapi, setelah pemerintah mengumumkan, ada perbedaan karena memang kecepatan medsos itu tak sesuai dengan kebijakan pemerintah," katanya.