Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kartu Pra Kerja Gelombang 4

TERBARU Kartu Pra Kerja Gelombang 4 Akses di www.prakerja.go.id, Ada Golongan Prioritas,Cek Tutorial

Kabar Terbaru, pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di masa Pandemi Virus Corona.

Editor: Rasni
Tribun Timur
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 02042020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Terbaru, pemerintah segera membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di masa Pandemi Virus Corona

Bagi peserta tak lolos di gelombang 3 yang resmi ditutup 30 April 2020, bisa kembali mendaftar dengan informasi update di situs resmi www.prakerja.go.id

Gelombang kali ini akan ada golongan prioritas, Cek cara login dan tutorial pendaftaran lainnya. 

Selengkapnya di sini:

Untuk diketahui, gelombang 4 nanti akan memprioritaskan pembagian Rp 3,5 juta bagi mereka yang menjadi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat Corona Virus.

Menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran kartu Pra Kerja dibuka pada Senin dan ditutup pada hari Kamis.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos.

"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Siapa Saja?". 

Tarif Penyeberangan Bajoe Naik, Berikut Rinciannya

Hari Pendidikan, LPM Parangtambung dan Yapensi Wakafkan 400 Eksemplar Buku

Pandemi Corona, Legislator Tana Toraja Minta Perbankan Tunda Tagihan Kredit Selama 3 Bulan

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kendati demikian kartu pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.

Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.

"Salah satu deklarasi yang diminta adalah jika yang bersangkutan terkena PHK atau merupakan seorang wirausaha," lanjut Panji.

Jika pendaftar seorang wirausaha, ia harus menyebutkan dampak pandemi Covid-19 terhadap usahanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved